CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Tiga Warga Asing berkebangsaan Australia yang tertangkap di Merauke karena melanggar keimigrasian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025 sekitra pukul 10.00 WIT. Sedangkan Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le merupakan penumpang dari pesawat yang dibawa oleh J. Victor Davis.
Ketiga terdakwa tersebut disidang terpisah. Terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le yang merupakan satu berkas dakwaan. Sedangkan terdakwa J. Viktor Davis, satu dakwaan. Baik terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le serta terdakwa J. Viktor Davis masingt-masing didampingi dua penasehat hukum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Muhammmad Irsyad Hasyim, SH sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota I Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH dan Bakti Maulana, SH sebagai hakim anggota II. Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut Umum Kasmawati, SH, MH.
Karena ketiga terdakwa tidak mengerti Bahasa Indonesia, sehingga ketiganya didampingi penerjemah Bahasa Indonesia dan sebaliknya Diana. Kendati ketiga terdakwa disidang terpisah namun alur sidangnya sama. Yang diawali pertanyaan kondisi Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim yang dijawab para terdakwa semuanya. Dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas para terdakwa.
Setelah pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut. Dimana untuk Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara terdakwa J. Victor Davis dijerat pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana kepada kedua terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le.
Setelah pembacaan, Penasehat Hukum Terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le menyatakan mengajukan pengakuan telah bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut. Demikian juga terdakwa J. Victor Davis mengajukan pengakuan bersalah atas kasus yang dibuat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Muhammmad Irsyad Hasyim, SH menjelaskan dengan pengakuan bersalah tersebut sidang akan menjadi singkat. Namun ada sejumlah hak dari para terdakwa tersebut hilang, yakni kehilangan hak diam, kehilangan hak untuk keberatan terhadap dakwaan, kehilangan hak mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti lainnya, kehilangan hak pembelaan, kehilangan hak mengajukan saksi meringankan.
‘’Hanya memiliki hak untuk mengajukan keringanan hukuman,’’ tandasnya.
Karena mengajukan pengakuan bersalah tersebut maka, sidang selanjutnya hanya akan ditangani atau diperiksa oleh Hakim Anggota 2 Bakti Maulana, SH.
‘’Dengan pengajuan pengakuan bersalah ini, maka hukuman paling berat untuk terdakwa maksimal 3 tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Muhammmad Irsyad Hasyim, SH. (*)