Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Sidang Perdana Tiga Warga Australia, Ketiganya Ajukan Pengakuan Bersalah  

Yulius Sulo • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:06 WIB
Ketiga warga Australia yang ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Mopah Merauke tanggal 17 November 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5/2026) 
(Sulo/Ceposonline.com)   
Ketiga warga Australia yang ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Mopah Merauke tanggal 17 November 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5/2026)  (Sulo/Ceposonline.com)   

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Tiga Warga Asing berkebangsaan Australia yang tertangkap di Merauke karena melanggar keimigrasian  menjalani sidang perdana di  Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5/2026). 


Ketiga terdakwa tersebut yakni  J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025 sekitra pukul 10.00 WIT. Sedangkan  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le merupakan penumpang dari pesawat yang dibawa oleh J. Victor Davis.  

Ketiga terdakwa tersebut disidang terpisah. Terdakwa  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le yang merupakan satu berkas dakwaan. Sedangkan terdakwa J. Viktor Davis, satu dakwaan. Baik terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le serta terdakwa J. Viktor Davis masingt-masing didampingi dua penasehat hukum. 


Sidang  tersebut dipimpin oleh Muhammmad Irsyad Hasyim, SH sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota I Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH dan Bakti Maulana, SH sebagai hakim anggota II. Sedangkan bertindak  sebagai jaksa penuntut Umum Kasmawati, SH, MH. 


Karena ketiga terdakwa tidak mengerti Bahasa Indonesia, sehingga ketiganya didampingi penerjemah Bahasa Indonesia  dan sebaliknya Diana. Kendati ketiga terdakwa disidang terpisah namun alur sidangnya sama.  Yang diawali  pertanyaan kondisi Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim yang dijawab para terdakwa semuanya. Dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. 


Setelah  pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa  penuntut. Dimana untuk Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara terdakwa  J. Victor Davis dijerat pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana kepada kedua terdakwa  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le. 

Setelah pembacaan, Penasehat Hukum Terdakwa  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le menyatakan mengajukan pengakuan telah  bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut. Demikian juga terdakwa  J. Victor Davis mengajukan pengakuan bersalah atas kasus  yang dibuat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.  


Ketua Majelis Hakim Muhammmad Irsyad Hasyim, SH menjelaskan dengan pengakuan bersalah tersebut  sidang akan menjadi singkat. Namun ada sejumlah hak dari para terdakwa tersebut hilang, yakni kehilangan hak diam, kehilangan hak untuk keberatan terhadap dakwaan, kehilangan hak mengajukan alat bukti  tertulis dan alat bukti lainnya, kehilangan hak pembelaan, kehilangan hak mengajukan saksi  meringankan.   
‘’Hanya memiliki hak untuk mengajukan keringanan hukuman,’’ tandasnya.  


Karena  mengajukan pengakuan bersalah tersebut maka, sidang selanjutnya hanya akan ditangani atau diperiksa oleh Hakim Anggota 2  Bakti Maulana, SH. 


‘’Dengan pengajuan pengakuan bersalah ini, maka hukuman paling berat untuk terdakwa maksimal 3 tahun,’’ kata  Ketua Majelis Hakim Muhammmad Irsyad Hasyim, SH. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#Merauke #australia #Ceposonline.com #PAPUA SELATAN