CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Perumahan Dinas Bandara Mopah Merauke yang ada di Jalan Pemuda, Kabupaten Merauke dipalang oleh pemilik hak ulayat dari lahan tersebut, Senin (16/3), kemarin.
Tidak kurang 13 unit rumah yang ada di dalam kompleks tersebut. Pemalangan itu dilakukan dengan cara pintu pagar digembok dengan menggunakan rantai besi.
Namun sekira pukul 11.00 WIT, pemilik lahan Simon Petrus Sabai Mahuze didampingi kuasa hukumnya Aloysius Dumatubun, SH, kembali ke TKP memperpanjang rantai besi itu sehingga pintu bisa tetap dimasuki untuk pejalan kaki maupun sepeda motor. Kecuali untuk mobil, pintu tidak bisa dibuka lebar karena masih tergembok.
Pemilik lahan kembali memberikan akses jalan bagi pegawai dan keluarganya yang tinggal di dalam rumah tersebut setelah adanya pertemuan dengan pihak Bandara Mopah Merauke dengan Kabag Ops Polres Merauke.
Aloysius Dumatubun menjelaskan, bahwa tanah seluas 95 x 40 meter tersebut telah dikembalikan pemerintah Kabupaten Merauke kepada pemilik hak ulayat dalam hal ini Simon Petrus Sabai Mahuze pada tahun 2020 karena Pemkab Merauke sendiri belum memiliki dokumen sebagai syarat dna dokumen sebagai kaidah kepemilikan asset pemerintah Kabupaten Merauke.
‘’Surat itu ditandatangani Bupati Merauke Frederikus Gebze pada tahun 2020,’’ kata Aloysius Dumatubun, sambil menunjukan foto copy surat yang dimaksud.
Namun lanjut Aloysius Dumatubun, pada tahun 2022 di bahwa kepala Bandara Mopah Merauke saat itu justru mengurus dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Merauke menerbitkan sertipikat tanah. Padahal, surat dari Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut ditembuskan juga ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Merauke.
Ditanya sampai kapan pemalangan tersebut dilakukan, Aloysius Dumatubun menjelkaskan bahwa dari pertemuan dengan pihak Bandara Mopah Merauke dan Kepolisian, pihak Kepolisian rencananya akan mengembalikan kepada pemerintah daerah.
‘’Sudah jelas suratnya dikeluarkan pemda, kenapa kita harus cari pemda lagi. Saya sampaikan kalau Kepala UPB Mopah mau ketemu bupati dna bupati mau panggil saya, saya akan tunjukan ini dan sampaikan akan tanggung jawab maka saya buka. Tapi, kalau bupati bilang, ini bukan urusan saya lagi, maka barang (pintu pagar) ini tidak tahu terkunci sampai kapan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Plt Kabandara Mopah Merauke Blasius Basa yang ditemui saat di Mapolres Merauke untuk dikonfirmasi menghendari media. Iapun berjalan keluar dari Mapolres Merauke saat media ini media ini meminta kesediaannnya untuk mau konfirmasi pemalangan tersebut. (*)
Editor : Agung Trihandono