Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Penjara PNG Dipenuhi Nelayan Indonesia

Yulius Sulo • 2026-03-12 15:03:34

 

Arahan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai pada kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan pesisir di Kabupaten Merauke, Kamis (12/3/2026).
Arahan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai pada kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan pesisir di Kabupaten Merauke, Kamis (12/3/2026).

CEPOSONLINE.COM.MERAUKE-Pemerintah Papua New Guinea (PNG) kini bertindak tegas terhadap nelayan asal Indonesia yang melanggar batas wilayah lautnya. Setiap pelanggaran yang dilakukan langsung ditangkap dan dijeblosklan ke penjara.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengungkapkan, saat ini penjara di Penjara Bomana, Port Moresby telah dipenuhi nelayan asal Indonesia yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan negara tersebut.

“Jumlah nelayan kita yang ditangkap dan dipenjara di Bomana, Port Moresby, mencapai 132 orang”

“Jika ditambah sembilan nelayan yang baru ditangkap sekitar dua hari lalu, maka totalnya menjadi 141 orang,” ujar Rekianus dalam kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pesisir peduli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum batas wilayah laut yang digelar Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Merauke, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi penangkapan nelayan Indonesia sejak tahun 2024 hingga 2026.

Khusus pada 2026, enam kapal nelayan telah ditangkap otoritas PNG. Di antaranya kapal KM Kasih Jaya dengan 33 anak buah kapal (ABK) dan KM Mitra Utama Rejeki dengan 34 ABK, sehingga total 67 nelayan.

Selain itu, kapal KMN Semua Putra dengan 9 ABK, KMN Rikal Apriadi Putra I dengan 10 ABK serta KMN Putri Kirana 01 dengan 6 ABK juga turut ditangkap, sehingga total nelayan yang ditahan dari tiga kapal tersebut mencapai 34 orang.

Sementara pada periode 2024 hingga 2025, empat kapal nelayan asal Kabupaten Merauke juga ditangkap otoritas PNG, yakni KMN Benazir Jaya 01 dengan 9 ABK yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda masing-masing 30.000 hingga 150.000 kina.

Kemudian KMN Altan dengan 7 ABK, KMN Latimojong dengan 8 ABK, KMN Akifa dengan 8 ABK serta KMN Bintang Samudera dengan 6 ABK. Para ABK dari kapal-kapal tersebut juga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain oleh PNG, penangkapan nelayan Indonesia juga dilakukan oleh otoritas Australia. Hingga saat ini tercatat sebanyak 13 nelayan asal Merauke ditahan karena kasus serupa.

“Ada satu kapal nelayan kita lagi yang ditangkap otoritas Australia, tetapi kami belum mendapat informasi nama kapalnya,” jelas Rekianus.

Sambungnya, Pemerintah PNG kini menjatuhkan hukuman yang semakin berat terhadap nelayan yang melanggar wilayah laut mereka.

Jika sebelumnya hukuman yang diberikan kurang dari satu tahun, kemudian meningkat menjadi satu tahun, lalu 2,5 tahun dan kini mencapai lima tahun penjara.

Sementara Ketua Kesatuan Nelayan Seluruh Indonesia Papua Selatan, Taufik Latarissa mengatakan, bahkan dalam kasus terbaru, kapten kapal nelayan KMN Nur Afni 03 bersama sembilan ABK telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di PNG.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari para nelayan, kapten kapal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun kemudian dipotong enam tahun menjadi 16 tahun,” kata Taufik.

Menurutnya, proses persidangan di PNG saat ini berlangsung relatif cepat sehingga vonis hukuman dapat langsung dijatuhkan tanpa proses panjang.

Rekianus menambahkan, kapal nelayan yang ditangkap tidak hanya berasal dari nelayan tradisional di Merauke, tetapi juga kapal-kapal nelayan modern yang berasal dari Pulau Jawa. (*)

Editor : Elfira Halifa
#PNG #nelayan indonesia #Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan #penjara