CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sebanyak 401 pasangan suami istri di Merauke menjadi duda dan janda setelah bercerai.
‘’Sepanjang 2025, tercatat 401 perkara gugatan cerai berhasil diputus oleh Pengadilan Agama Merauke,’’ kata Panitera Pengadilan Agama Merauke Sarko, S.HI, MH, Jumat (9/1).
Sarko menjelaskan, sepanjang 2025 tercatat 379 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke. Jumlah ini bertambah 6 perkara dibandingkan tahun 2024 lalu yang jumlahnya 373 perkara.
Sarko mengungkapkan, penyebab terjadinya gugatan perceraian karena dipicu pertengkaran yang berlangsung lama.
Pemicunya biasa masalah ekonomi, judi online dan pihak ketiga lewat media sosial.
‘’Masalah ekonomi diantaranya pihak laki-laki tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang berujung terhadap gugatan perceraian,’’ terangnya.
‘’Kalau dilihat dari umur perkawinan, untuk usia yang berperkara rata-rata antara usia 20-35 tahun. Ada juga yang memiliki di atas usia tersebut, tapi dari perkara yang masuk ini kebanyakan usia 20-35 tahun,’’ imbuhnya. (*)