Jejak Kejahatan SJ Terhenti, Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Ganda

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Minggu, 8 November 2026 | 19:43 WIB
Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan, saat menangkap SJ (26), Pria diduga kuat menjadi dalang utama di balik dua aksi kejahatan sekaligus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Jayapura. (Foto: HUMAS POLRESTA JAYAPURA/CEPOSONLINE.COM)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan, saat menangkap SJ (26), Pria diduga kuat menjadi dalang utama di balik dua aksi kejahatan sekaligus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Jayapura. (Foto: HUMAS POLRESTA JAYAPURA/CEPOSONLINE.COM)

CEPOSONLINE.COM, ​JAYAPURA - Langkah pelarian SJ (26) akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan. Pria ini diduga kuat menjadi dalang utama di balik dua aksi kejahatan meresahkan sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura.

 

​Operasi penyergapan berlangsung dramatis saat petugas mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di pemukiman warga kawasan Perumahan Polimak II Asri. Tanpa membuang waktu, tim kepolisian langsung mengepung lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

 

​Berdasarkan pemeriksaan mendalam, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pencurian dengan kekerasan ia lancarkan di Jalan Argapura pada awal Agustus lalu, disusul aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tasangkapura pada awal November.

 

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti krusial berupa satu unit sepeda motor Honda CRF merah-putih, kunci T yang digunakan saat beraksi, hingga rekaman CCTV yang mengabadikan momen kejahatannya.

 

​Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat personel di lapangan.

 

​Ungkapnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

 

​Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memproses hukum kasus ini hingga tuntas demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jayapura.

 

​"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

​Melihat maraknya aksi kejahatan jalanan, Zakaruddin juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan.

 

​"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana," imbaunya.

 

​Kini SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan. Ia dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

Editor : Jimianus Karlodi
curanmor Ceposonline.com Curas kota jayapura Polresta Jayapura