CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua bersama petugas Lapas Kelas IIA Abepura menggelar razia dan pembersihan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada, Rabu (30/9/2026) WIT.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian secara nasional.
Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, menegaskan bahwa pentingnya konsistensi dalam menjaga tata tertib di dalam lingkungan pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap potensi pelanggaran.
"Langkah pembersihan dan penertiban ini merupakan bagian terintegrasi dari upaya kita untuk terus menjaga integritas jajaran Pemasyarakatan. Jangan ada pembiaran terhadap hal-hal yang menyalahi aturan! Seluruh penertiban harus dilaksanakan secara humanis, persuasif, namun tetap tegas dan terukur," ujar Sutarno di lapas Abepura, Rabu (30/9/2026).
Jelasnya, pemeriksaan dilakukan secara menyisir dan mendetail ke setiap sudut ruangan. Petugas memeriksa ketaatan standar fasilitas kamar guna memastikan tidak ada barang, perlengkapan, maupun instalasi listrik liar yang berpotensi memicu bahaya atau kecemburuan sosial antar-warga binaan.
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, Sutarno menyampaikan bahwa secara umum kondisi fisik dan tata ruang kamar hunian di Lapas Kelas IIA Abepura masih berada dalam koridor peruntukannya. Petugas tidak menemukan adanya perombakan kamar maupun penambahan infrastruktur yang dilarang, termasuk di lokasi khusus seperti Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kondisi bangunan dan tata ruang kamar hunian terlihat wajar-wajar saja. Artinya, tidak ada penambahan infrastruktur atau fasilitas mewah yang dilarang di dalamnya. Walau begitu, dalam penggeledahan ini tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang dari beberapa lokasi," ungkap Sutarno.
Barang-barang terlarang yang diamankan umumnya merupakan benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib). Seluruh barang bukti hasil razia tersebut langsung dicatat, diinventarisasi, dan diamankan di ruang Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) untuk selanjutnya dimusnahkan secara transparan.
Selama proses penggeledahan berlangsung, situasi di dalam Lapas tetap aman dan kondusif. Warga binaan menunjukkan sikap kooperatif sehingga pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada hambatan atau gesekan.
Guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih secara permanen, Kanwil Ditjenpas Papua menetapkan bahwa agenda penggeledahan tidak hanya berhenti pada razia kali ini. Pemeriksaan akan dijadwalkan secara rutin (berkala) maupun mendadak (insidentil).
Selain itu, Kakanwil Ditjenpas Papua juga mengemban mandat penuh untuk terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan penertiban di seluruh UPT Pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Papua.
"Penertiban ini kami pastikan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan tempat tinggal yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga binaan, sekaligus memastikan bahwa seluruh WBP diperlakukan sama sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada diskriminasi," jelas Sutarno. (*)
Editor : Lucky Ireeuw