CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura.
Minimnya transparansi mengenai estimasi waktu dan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah dinilai masih menjadi keluhan utama masyarakat di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar warga negara yang wajib mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kepastian waktu sebagaimana standar yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Masyarakat berhak mengetahui secara jelas setiap tahapan proses dan estimasi waktu penyelesaiannya. DPR Kota Jayapura mendorong BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif," tegas Max kepada Cenderawasih Pos, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Keluhan masyarakat mengenai lamanya pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Jayapura kerap berakar dari kurangnya keterbukaan informasi. Waktu penyelesaian yang seharusnya memakan hitungan hari atau minggu kerap kali molor hingga berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi.
Kata Max, kondisi "ruang gelap" informasi ini memicu berbagai dampak negatif seperti: Kerentanan Praktik Pungli. Ketidakpastian jadwal, yang mendorong sebagian warga terpaksa mencari "jalan pintas" atau menggunakan jasa calo agar berkas mereka segera diproses.
Kemudian, Penghambat Iklim Investasi Lokal. Sengketa atau lambatnya legalitas tanah menghambat pelaku usaha kecil maupun investor yang membutuhkan jaminan legalitas untuk mengakses permodalan bank. Serta, Rasa Saling Tidak Percaya. Ketidakjelasan dari petugas di lapangan memicu persepsi publik bahwa BPN sengaja mengulur-ulur waktu pelayanan.
Berdasarkan informasi, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah mengeluarkan Standar Pelayanan dan Pengaturan Waktu melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (seperti regulasi layanan 7 hari untuk fasilitas tertentu hingga Layanan Prioritas Hari Sabtu-Minggu).
"DPR Kota Jayapura mendorong Kantor BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif terhadap pelayanan publik", ujarnya.
Guna memastikan masukan ini tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas, DPR Kota Jayapura menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkala bersama pihak BPN.
"Melalui fungsi pengawasan, DPR Kota Jayapura siap berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan kualitas pelayanan terus ditingkatkan. Harapan kami sederhana, yaitu masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum," tutup Max. (*)
Editor : Agung Trihandono