Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Lokasi Hutan Bakau di Teluk Yotefa Terancam Hilang

Abdel Gamel Naser • 2026-03-30 10:13:21

 

Aktivitas pembangunan di kawasan TWA Teluk Yotefa yang sedang dilakukan beberapa waktu terakhir. Lokasi ini merupakan kawasan hutan bakau satu-satunya yang dimiliki Kota Jayapura. (Ceposonline/Lucky)
Aktivitas pembangunan di kawasan TWA Teluk Yotefa yang sedang dilakukan beberapa waktu terakhir. Lokasi ini merupakan kawasan hutan bakau satu-satunya yang dimiliki Kota Jayapura. (Ceposonline/Lucky)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Keberadaan hutan bakai di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Yotefa Distrik Jayapura Selatan terancam hilang. Ini setelah beberapa pekan terakhir terlihat aktifitas pembangunan.

Luasannya tak kecil, mencapai hektar dan diprediksi bukaan lahan akan ditutupi timbunan dan tembok atau beton. Lokasi yang tengah dilakukan pembangunan berada di Jl Pantai Hamadi yang bersebelahan dengan lokasi yang sempat sengketa di tahun 2023 lalu.

Sepanjang lokasi Pantai Hamadi ada dua lokasi yang sedang disorot. Pertama ekekusi objek sengketa tanah yang dieksekusi oleh PN Jayapura yang memenangkan penggugat atas nama Samsunar dan seorang lainnya.

Lalu lokasi kedua adalah pemasangan plang besi yang diklaim kepemilikan oleh Rizal Muin. Plang ini dipasang di bagian belakang plang yang dipasang oleh BBKSDA. Tulisan plag milik BBKSDA adalah peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam.

Sedangkan plang berwarna kuning milik Rizal Muin mengklaim bahwa lokasi seluas 146.700 meter persegi itu adalah miliknya. Tanah ini diklaim berdasar pelepasan tanah adat tahun 1994 lalu surat keterangan pendaftaran tanah tahun 2021 di kantor pertanahan Kota Jayapura serta surat perintah pengosongan lahan oleh keondoafian.

"Ini sedikit membuat kami bingung. Kawasan hutan bakau ini sebenarnya tidak boleh dibangun atau bisa dibangun ketika ada orang datang dengan sertipikat dan surat-surat lainnya," ujar Julian Howai, salah satu pegiat lingkungan di Jayapura, Sabtu (28/3/2026).

Ia berpendapat bahwa jika berstatus sebagai TWA maka seharusnya tak boleh diterbitkan sertipikat. Namun yang diketahui saat ini telah terbit banyak sertipikat di lokasi yang masuk dalam kawasan TWA. "Kemarin sudah ada vonis tapi kok sekarang malah ada pembangunan. Kami pikir para pihak baik BBKSD maupun BPN harus memberikan jawaban ini," jelasnya.

"Kami khawatir jika ini tak segera disikapi maka hutan yang tersisa ini akan habis," jelas Julian. Satu tokoh perempuan asal Engros, Petronela Merauje juga mempertanyakan situasi terkini. "Dulukan kami sudah pernah demo dan memprotes keras sebab hutan bakau menjadi hutan yang harusnya dipertahankan dan tidak beralihfungsi. Lalu saat ini ada pembangunan lagi, ini sertipikat dari BPN berarti BPN terlibat," katanya.

Disini Petronela dan Julian juga meminta kepada pemerintah kota untuk mengecek kembali penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memastikan jika lokasi hutan bakau sepanjang Teluk Yotefa tetap dijadikan sebagai lokasi hutan dan akhirnya beralihfungsi.

"Kami juga mempertanyakan apakah betul di lokasi hutan ini sudah banyak diterbitkan sertipikat. BBKSDA silahkan berdiri dengan aturannya sedangkan BPN juga silahkan menyampaikan tentang sertipikat yang dikeluarkan jika memang dikeluarkan," jelas Petronela.

Para aktivis ini khawatir jika tak ada ketegasan maka hutan bakau di Teluk Yotefa cepat atau lambat tinggal cerita. Lokasi yang kata Petronela kerap menjadi fungsi ekologi dan juga ekonomi. "Kami punya hutan perempuan hilang kalau begini terus," tutupnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#teluk youtefa #Ceposonline.com #kota jayapura #Taman Wisata Alam #Hutan bakau