Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan? Ini Sanksinya di Kota Jayapura

Yohanes Palen • Dipublikasikan Rabu, 29 November 2023 | 16:52 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, bicara soal pengangguran di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, bicara soal pengangguran di Kota Jayapura.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura (Pemkot Jayapura) meminta kepada semua perusahan di Kota Jayapura untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.

“Paling lambat H-7 itu THR itu sudah diterima oleh semua karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa ketika ditemui Ceposonline.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (29/11/2023) pagi.

Menurut Djoni, seluruh perusahan di Kota Jayapura wajib membayar THR bagi para pekerjanya.

“Kami sudah keluarkan surat edarannya mendahuli edaran Penjabat Wali Kota kapada semua perusahan formal untuk diketahui,” terangnya.

 Kata Djoni Naa, apabila ada perusahan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya atau memberikan THR dalam bentuk barang maka akan siap diberikan sanksi.

Sementara sanksi yang diberikan kepada perusahan itu berupa denda sebesar 5 persen dari total THR keagaman yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha atau perusahan untuk membayar.

 “Kita akan awasi ini secara ketat dengan berkerja sama dengan bidang pengawasan dai Dinas Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Djoni Naa mengaku, akan  ada posko induk  yang disiapkan untuk pengaduan THR di Dinas Tenaga kerja Pemerintah Provinsi Papua.

“Kalau ada perusahan yang tidak sangup membayar THR maka dia harus sampaikan surat penanguhan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat,” terangnya.

Namun perlu diketahui, penanguhan itu bukan berarti bahwa THR itu dihapus, tetapi dia akan mendapat sanksi 5 persen dari upah yang dibayar.

“Kalau ini tidak dilakukan maka kosekuensi yang diterima perusahan adalah menutup sementara usahanya bahkan sampai ijinnya kita cabut.

Ingat THR itu wajib diberikan oleh perusahan sesuai aturannya,” tutup Djoni Naa. (*)

Editor : Gratianus Silas
Pemkot jayapura dinas tenaga kerja tunjangan hari raya Ceposonline.com thr