Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Polisi Serius, Pekan ini Tahap I Kasus Kecelakaan Polwan

Administrator • 2020-09-30 12:35:19
AKP Viky Pandu Widhapermana ( FOTO: Elfira/Cepos)
AKP Viky Pandu Widhapermana ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota akan melakukan tahap I pekan ini terhadap kasus kecelakaan yang menyebabkan anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9) lalu, sedangkan yang menabrak adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.


Almarhum dan pelaku terlibat kecelakaan saat pelaku mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan. Diduga pelaku saat itu dalam pengaruh Miras.


Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan, berkas adiministrasi dalam kasus kecelakaan tersebut sudah siap termasuk sudah ada petunjuk dari Jaksa. “Kemungkinan minggu ini kasus terebut tahap I, kami terus melakukan koordinasi dengan jaksa terkait apakah ada yang kurang atau bagaimana biar tidak bolak-balik,” ucap Kasat Lantas kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/9) kemarin.


Diakuinya tak ada kendala dalam penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan anggota Polwan itu meninggal dunia. Bahkan, sembilan orang saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.


“Tidak ada kendala, butuh waktu untuk melengkapi berkasnya. Karena sebelumnya ada beberapa saksi yang kita lakukan pemanggilan hingga dua kali baru mereka penuhi panggilan,” kata Kasat Lantas.


Untuk barang bukti lanjut Kasat Lantas berupak kaleng Minuman Keras (Miras) milik tersangka, kendaraan roda dua milik almarhum dan mobil milik tersangka yang dikemudikannya saat kejadian.


Sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9).


Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.


Akibat kecelakaan tersebut, Pengemudi SPM Yamaha N-max mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Marthen Indey. Sesampainya di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.


Atas kelalainnya hingga membuat orang lain meninggal dunia, yang bersangkutan disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (fia/wen)

Editor : Administrator