JAYAPURA - Kendaraan Bermotor atau uji KIR untuk roda dua dan roda empat diharapkan dilakukan oleh angkutan umum guna menghindari terjadinya kecelakaan saat berlalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Jastin Sitorus mengatakan bahwa setiap kendaraan di Kota Jayapura terutama kendaraan umum mesti melakukan uji kelayakan kendaraan itu layak apa tidak di operasikan.
"Pengujian kendaraan bermotor dan roda empat dan kedaraan bermorot wajib uji seperti Bus, Starwagon, dan Angkutan umum lainya," katanya di Jayapura, Sabtu, (18/1) lalu.
Sitorus mengaku hingga saat ini tempat pengujian kendaraan tersebut termasuk dioperasikan oleh pemerintah provinsi namun ke depannya ia berharap agar dapat ditangani oleh pemerintah kota sebagai pemilih wilayah, sehingga setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah kota itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Dia pun mengimbau agar para pengemudi kendaraan umum dari berbagai jenis kendaraan dapat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kendaraan karena hal tersebut dapat menyelamatkan dirinya bersama penumpang saat narik baik di kota Jayapura maupun Sentani - Waena.
" Kami harapkan anda kesadaran dari para pengemudi kendaraan umum untuk memeriksa kendaraannya agar tidak membahayakan penumpang dan juga pengemudi dari kecelakaan terkait kerusakan mobil," ujarnya.(oel/wen)
Editor : Administrator