CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan regulasi baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan ketertiban layanan dan memastikan proses pemeriksaan pasien berjalan lebih terjadwal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin kini wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.
“Pasien diharapkan memperhatikan jadwal yang tertera pada surat kontrol agar proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan optimal,” demikian keterangan yang disampaikan melalui portal tersebut.
Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan bagi peserta yang terlambat datang dari jadwal kontrol.
Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.
Karena itu, peserta diimbau untuk memastikan proses reservasi dilakukan tepat waktu agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Dalam situasi darurat medis, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditentukan.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pasien yang membutuhkan penanganan segera tetap memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat.
Di tengah beredarnya informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan besaran iuran JKN.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang masih berlaku adalah:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya skrining riwayat kesehatan bagi peserta JKN.
Skrining ini bertujuan mendeteksi lebih dini risiko penyakit kronis sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi data skrining terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Proses skrining hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar. (*).
Editor : Yohanes Palen