CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djony Naa mengaku, hingga kini pihaknya tidak menerima soal laporan pengaduan dari pekerja soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Desember 2023 lalu.
"Sampai hari ini belum ada laporan pengaduan dari pekerja yang kita terima," ucap Djoni Naa.
Namun pihaknya tidak bisa memastikan apakah semua pembayaran THR kepada pekerja ini sudah aman atau sesuai. Pasalnya laporan pengaduannya juga tidak ada.
"Mungkin ada di lapangan yang pekerjanya tidak menerima sesuai dengan ketentuan, tetapi takut melapor atau sebaliknya mungkin sudah sesuai," ujarnya.
Menurutnya, biasanya pengaduan soal THR atau upah itu muncul dari pekerja saat mereka di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau pekarja di-PHK baru muncul pengaduan ke kami di dinas dan ini yang sedikit susah," tuturnya.
Namun dari hasil pemantuannya di lapangan, dimana beberapa perusahaan sudah melaporkan kepada pihaknya bahwa mereka sudah membayar THR karyawannya sesuai dengan aturan.
Kendati demikian pihaknya berharap agar para pekerja tidak perlu takut apabila mereka mengalami masalah dalam pekerjaannya terutama hak atau upah yang mereka terima.
"Sampai hari ini tidak ada keluhan, namun kami tetap berharap pekerja tidak perlu takut. Karena kami di dinas akan siap membantu sepenuhnya apabila mereka mendapatkan masalah dalam pekerjaannya," tutup Djoni Naa. (*)
Editor : Yonathan R.