KEEROM - Timsus Polres Keerom mengamankan terduga pelaku penipuan ES (29) terhadap masyarakat dan nasabah Bank BUMN. Terduga pelaku diamankan di rumah pribadi yang berada di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, (20/9) kemarin.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, menjelaskan, saat ditemui pada Kamis (21/9), terduga pelaku ES kepada polisi mengakui telah melakukan penipuan kepada para korban.
Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi, dengan berjanji akan mengembalikan namun hingga sampai batas waktu yang disepakati terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
"Terduga pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online ( judi slot ) dan kisaran uang yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 20 .000.000 per hari " ungkap AKP Zakaruddin
Lanjut Kasat Reskrim, para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah disalah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Keerom.
Para korban juga telah mempercayai terhadap terduga pelaku sehingga mau memberikan uang tersebut dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui terduga pelaku bekerja sebagai pegawai salah satu Bank BUMN.
"Terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Apabila masih ada warga yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku ES agar melaporkan ke Polres Keerom," pungkasnya. (eri/ary)
Editor : Administrator