CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom akan menertibkan kawasan pemukiman yang berada di jalur hijau, daerah aliran air, serta zona rawan banjir mulai tahun depan. Kebijakan ini diambil untuk menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mencegah kesemrawutan tata kota di Kabupaten Keerom.
Bupati Keerom, Piter Gusbager mengatakan, penertiban tersebut akan difokuskan pada sejumlah titik, di antaranya kawasan sepanjang jalur Arso 7 hingga Kampung Yowong.
Pemerintah daerah meminta dukungan penuh dari masyarakat adat setempat untuk pelaksanaan penataan kawasan tersebut.
“Mana daerah banjir, daerah yang dilewati air, mari kita hormati bahwa alam ini juga dia punya hukum sendiri,” ungkap Bupati Gusbager dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Bupati dua periode itu menyoroti maraknya pendirian bangunan panggung di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengosongkan wilayah-wilayah yang melanggar aturan tata ruang seiring pemberlakuan RTRW secara efektif pada tahun depan.
“Saya tidak mau Keerom dibuat seperti kota tempat lain di Papua, semrawut di mana-mana, tidak. Saya akan rapikan. Saya janji saya akan kosongkan wilayah-wilayah yang harus saya kosongkan karena RTRW kita akan berlakukan mulai tahun depan,” tegasnya.
Bupati Gusbager memastikan proses penertiban tidak akan dilakukan sepihak. Ia menjamin adanya mekanisme komunikasi, negosiasi, serta pemberian kompensasi yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi warga yang terdampak relokasi.
“Kita tidak datang bongkar, ada proses SOP-nya bahwa manusia tetap kita hormati, kita bicara,” ucapnya.
Terkait warga terdampak akan direlokasi ke kampung baru di RT 6 Yowong dan disiapkan lahan pengganti.
Dalam aturan tata, Bupati Gusbager menegaskan bahwa jalur air dan kawasan hijau steril dari segala bentuk kegiatan pembangunan.
Namun lengecualian diberikan untuk fasilitas publik tertentu, seperti stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), dengan catatan dilakukan penyesuaian infrastruktur pendukung seperti drainase.
Selain kawasan aliran air dan kawasan hijau, pemerintah daerah juga mengatur ketentuan jarak bangunan terhadap jalan raya, khususnya di kawasan Swakarsa. Warga diminta tidak mendirikan bangunan terlalu mepet dengan jalan utama serta menghindari pembangunan di wilayah rawan banjir.
“Jadi kita sama-sama berkomunikasi. Tidak ada hal yang sulit kalau ada komunikasi,” pungkasnya. (*).
Editor : Lucky Ireeuw