Bupati Jayapura Disemprot KNPB, Pahami Baik Aturan Menyampaikan Pendapat 

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:55 WIB
Nhofis Esema, Juru Bicara KNPB Sentani(CEPOSONLINE/ISTIMEWA)
Nhofis Esema, Juru Bicara KNPB Sentani(CEPOSONLINE/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Video statemen Bupati Jayapura, Yunus Wonda terkait rencana agenda demo Senin (3/8/2026) mendapat tanggapan dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani. 

 

KNPB menyinggung bahwa apa yang disampaikan. Yunus Wonda adalah pernyataan yang keliru. Penjelasannya adalah, pertama, hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia[1] maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

Kedua, pemerintahan tidak dapat membatasi demonstrasi damai yang berlangsung sebagai bentuk perwujudan demokrasi di Indonesia. Negara demokrasi juga adalah negara yang system pemerintahannya meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat artinya bahwa kedaulatan suatu negara itu ada pada rakyat. 

 

“Rakyat adalah pengontrol jalannya suatu sistem pemerintahan dan kontrol rakyat dalam negara demokrasi salah satunya bisa berbentuk demonstrasi, dan kritik terhadap kebijikan yang salah,” ujar Nhofis Esema, Juru Bicara KNPB Sentani, Minggu (2/8/2026)

 

Untuk itu KNPB mengingatkan agar Yunus Wonda memahami hal-hal mendasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Jika ada bentuk pembatasan dan pelarangan demo damai, kami merasa bahwa ini penyalahgunaan wewenang sebagai kepala pemerintahan dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Esema.

 

Karena itu KNPB Wilayah Sentani menyatakan akan tetap melakukan aksi demo sebagai perwujudan berjalannya demokrasi. “Kami akan tetap melakukan demo,”tutup Esema. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Kabupaten Jayapura Ceposonline.com KNPB