CEPOSONLINE.COM, SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan tenaga honorer yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati berpotensi dirumahkan sebagai bagian dari penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar 5.600 orang, ditambah dengan 756 tenaga honorer yang menjadi beban keuangan daerah.
“Banyak honorer yang masuk bukan melalui SK Bupati, melainkan karena faktor kedekatan atau keluarga. Ini menjadi persoalan karena tidak memiliki dasar hukum untuk pembayaran honor,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya SK Bupati sebagai dasar pengangkatan, pemerintah daerah tidak dapat membayarkan honor kepada tenaga tersebut. Kondisi ini dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah situasi keuangan yang mengalami penurunan.
Bupati juga menyinggung kebijakan sebelumnya, di mana Kabupaten Jayapura sempat memperoleh kuota sekitar 1.000 formasi CPNS pada 2022–2023 yang seharusnya dapat mengakomodir tenaga honorer. Namun, kuota tersebut tidak dimanfaatkan untuk honorer yang sudah ada.
Yunus Wonda menyebut, jika kondisi ekonomi nasional semakin memburuk, maka langkah merumahkan tenaga honorer tanpa SK menjadi opsi yang tidak terhindarkan.
Meski demikian, ia berharap situasi keuangan dapat kembali stabil sehingga tidak berdampak pada tenaga honorer.
“Saya akan merapikan sistem kepegawaian agar ke depan tidak terjadi pembiayaan yang besar tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Jayapura berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola kepegawaian sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi saat ini. (*)
Editor : Weny Firmansyah