CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik, khususnya di sekolah negeri di Kota Jayapura.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa pada pendaftaran siswa baru saat ini.
Adapun sikap tegas tersebut disampaikannya menyusul adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp 500 ribu kepada orang tua murid di SD Negeri Inpres Angkasa Pura.
Laporan itu disampaikan langsung oleh seorang warga kepada dirinya dan disertai bukti pembayaran yang diduga dilakukan saat proses penerimaan peserta didik baru tahun 2026.
"Saya tegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku,"ucap Abisai Rollo.
Menurutnya, sudah ada edaran Wali Kota yang melarang adanya pungutan di sekolah negeri.
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan seragam sekolah, batik, dan pakaian olahraga bagi peserta didik.
Karena itu, tidak boleh ada lagi guru maupun pihak sekolah yang membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Menurut Abisai, nominal pungutan sebesar Rp 500 ribu tergolong besar dan berpotensi memberatkan masyarakat, terutama keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jayapura segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Saya sudah melihat bukti pembayarannya. Karena itu harus dijelaskan secara terbuka apa maksud pungutan tersebut. Kalau terbukti melanggar edaran Wali Kota, tentu akan ada sanksi,”ujar orang nomor satu di Kota Jayapura ini.
ABR kembali menegaskan bahwa, dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Adapun kepala sekolah yang terbukti melakukan atau membiarkan pungutan liar dapat dicopot dari jabatannya, sementara guru yang terlibat akan dikenai sanksi administratif hingga pemindahan tugas.
“Kepala sekolah bisa di pecat dan guru yang terlibat dapat dipindahkan. Saya tidak ingin ada oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,”kata Politisi Golkar ini.
ABR menyampaikan, visi dan misi pada kepemimpinannya dalam bidang pendidikan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan.
Sekolah negeri, menurutnya, harus menjadi tempat yang memberikan pelayanan pendidikan tanpa membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Jayapura telah mengatur penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Untuk itu seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik diminta mematuhi edaran tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus dugaan pungutan di SD Negeri Inpres Angkasa Pura, lanjutnya, harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala sekolah dan guru di Kota Jayapura agar tidak melakukan penagihan biaya kepada orang tua siswa yang bertentangan dengan kebijakanya saat ini.
“Jangan sampai ada lagi laporan seperti ini. Pendidikan harus menjadi layanan yang memudahkan masyarakat, bukan justru menambah beban mereka,”tegas ABR.
Adapun pihaknya memastikan akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kota Jayapura
"Harus wujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada kepentingan peserta didik. Ingat jangan lakukan pungutan yang justru melanggar aturan, karena sanksinya sudah jelas yang akan diterima oleh mereka yang terbukti melanggarnya,"tutup ABR. (*).
Editor : Yohanes Palen