CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mulai memberlakukan masa libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura mulai Senin, 16 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat terkait masa libur menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.
“Libur dimulai dari tanggal 16 sampai 30 Maret 2026 sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan,”ujar Abisai Rollo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejumlah layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap akan berjalan seperti biasa selama masa libur tersebut.
Menurutnya, pelayanan kebersihan khususnya pengangkutan sampah tetap beroperasi, begitu juga dengan layanan kesehatan di puskesmas serta rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan masyarakat seperti sampah dan layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit tetap berjalan,”tegas Abisai Rollo.
Abisai Rollo juga menyampaikan, meskipun masa libur diberlakukan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dapat menjalankan aktivitas kerja apabila terdapat tugas atau pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Waktu libur ASN kita ini cukup lama. Khusus bagi pimpinan OPD tetap stanbay untuk memantau perkembangan situasi di kota ini. Saya sendiri juga walaupun libur tetap akan turun lapangan bertemu masyarakat dan lakukan sidak,"tutup ABR. (*).
Editor : Yohanes Palen