Oknum Penimbun BBM Ilegal di Kota Jayapura, Akhirnya Terima Saksi Berat dari Pemerintah

Yohanes Palen • Dipublikasikan Jumat, 9 Januari 2026 | 10:26 WIB

 

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat menemukan mobil penimbun BBM ilegal di Terminal Entrop, Kota Jayapura, Rabu (8/1/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT).
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat menemukan mobil penimbun BBM ilegal di Terminal Entrop, Kota Jayapura, Rabu (8/1/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemkot Jayapura akhirnya memberikan sanksi tegas kepada oknum penimbun BBM ilegal.

Saksi tersebut terpaksa diberikan sebagai efek jera kepada para oknum yang selama ini dengan bebas menimbun BBM dengan cara ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya dimana Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (7/1/2026).

Dalam sidak gabungan Tim Terpadu Keamanan Kota Jayapura yang di pimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo tersebut menemukan mobil angkutan umum jenis Starwagon yang telah dimodifikasi untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan izin trayek oleh Pemkot Jayapura

Adapun Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melalui Dinas Perhubungan resmi mencabut izin trayek salah satu angkutan umum yang terbukti melakukan penimbunan BBM secara ilegal, diduga dengan cara menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Pencabutan izin trayek tersebut dijatuhkan sebagai sanksi administratif sekaligus bentuk efek jera, menyusul hasil pemeriksaan aparat yang menemukan adanya praktik penimbunan BBM yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Ya, penimbunan BBM ilegal ini, khususnya BBM bersubsidi, sangat merugikan masyarakat dan negara,"ucap Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo.

Kata Abisai Rollo, selain mengganggu kelancaran distribusi, praktik tersebut juga berdampak pada meningkatnya biaya operasional transportasi serta menyulitkan warga yang benar-benar membutuhkan BBM.

“Kita pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,"ujar pria yang disapa ABR ini.

Kata ABR bahwa, pencabutan izin trayek ini merupakan komitmen Pemkot Jayapura dalam menegakkan aturan.

"Jadi, ijin trayeknya kita cabut, dari plat kuning akan di rubah menjadi plat hitam,"terang orang nomor satu di Kota Jayapura ini.

Lanjut Poltisi Golkar ini, selain sanksi administratif, kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Pemerintah Kota juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum dan distribusi BBM guna mencegah kejadian serupa terulang.

ABR kini mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi agar mematuhi aturan distribusi BBM dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara.

"Saya minta masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar,"tutup ABR. (*).

Editor : Agung Trihandono
Pemkot jayapura Walikota jayapura Ceposonline.com kota jayapura BBM Abisai Rollo