Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan, Abisai Rollo Warning Khusus Penjual "Ada Sayang"

Yohanes Palen • Dipublikasikan Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat memimpin pemusnahan Miras hasil sitaan, Senin (5/1/2026). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat memimpin pemusnahan Miras hasil sitaan, Senin (5/1/2026). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA—Ratusan botol minuman keras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Adapun miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Tim Terpadu Keamanan Kota Jayapura saat mengelar operasi pada malam Natal tanggal 24 Desember 2025 lalu.

Sementara itu total ada 254 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis tersebut dimusnahkan, dengan dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (5/1/2026).

"Ya, Pemerintah Kota Jayapura terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya penertiban penjual miras ilegal,"ucap Abisai Rollo.

ABR menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar pada malam 24 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Malam Natal.

“Dari hasil operasi gabungan, tim berhasil mengamankan sebanyak 254 minuman beralkohol dari berbagai jenis," ujar Abisai Rollo.

Sambung ABR bahwa, hari ini seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan. Adapun barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari penjual "Ada Sayang" di pinggiran jalan di beberapa wilayah di Kota Jayapura yang dijual secara ilegal.

Walikota memberikan warning khusus kepada penjual "Ada Sayang" agar berhenti melakukan aktivitasnya.

“Kami akan terus melakukan operasi bersama Tim Terpadu Gabungan Keamanan. Yang ditertibkan adalah penjual miras ilegal yang berdiri di pinggir jalan dan menawarkan langsung kepada pengguna jalan,” tegasnya.

Abisai Rollo juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ilegal, termasuk penjualan miras di luar jam operasional yang ditentukan.

“Saya harap semua penjual miras ilegal menghentikan aktivitasnya, baik yang berjualan di pinggir jalan, penjual togel dalam bentuk perjudian, maupun penjualan miras di luar jam operasional. Semuanya akan kami lakukan sweeping dan dihentikan,” katanya.

Pemerintah Kota Jayapura, lanjut Abisai Rollo, tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Perda tersebut mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan miras.

“Perda miras mengatur pengawasan dan pengendalian. Kami mengawasi penjualan miras secara ketat. Bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi, silakan berjualan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,”tutup ABR. (*).

 

Editor : Agung Trihandono
Jopalala kota jayapura Abisai Rollo