Jelang PSU, Toko Miras di Kota Jayapura Tutup Sepekan

Yohanes Palen • Dipublikasikan Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:37 WIB
Plt.Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje saat berbincang dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat Turkam di Kampung Enggros pada bulan Juni 2025 lalu. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Plt.Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje saat berbincang dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat Turkam di Kampung Enggros pada bulan Juni 2025 lalu. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Selama sepekan kedepan semua toko penjualan miras di Kota Jayapura ditutup.

Hal ini guna mendukung kelancaran dari proses pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada tanggal 6 Agustus 2025.

Adapun PSU tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.

"Kami sudah keluarkan surat edaran Wali Kota untuk melarang penjualan minuman keras,"ungkap Plt.Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje. 

Kata Ever Merauje, selama sepekan kedepan semua toko penjualan miras di Kota Jayapura ditutup.

"Ya, selama 7 hari kedepan toko miras ditutup ini terhitung dari tanggal 1-7 Agustus 2025,"terangnya.

Evert Merauje menyampaikan, penutupan toko miras ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan jelang PSU.

Pihaknya juga sudah memerintahkan kepada tim terpadu pengamanan Kota Jayapura untuk melakukan penertiban di lapangan.

Penertiban ini berlaku bagi toko-toko miras yang masih buka, termasuk penjualan miras ilegal yang dipingiran jalan pada malam hari.

"Kalau ada yang bendel akan kita berikan sanksi tegas, baik itu berupa teguran sampai pada pencabutan ijin usahanya,"pungkas Evert Merauje. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Evert Merauje MIRAS kota jayapura