Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kasat Tahti Dinonaktifkan, Dua Anggota Piket Diperiksa Propam

Deni Tonjau • 2026-02-04 14:24:20
Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP Edi T Sabara. (CEPOSONLINE.COM/DENI)
Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP Edi T Sabara. (CEPOSONLINE.COM/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Keluarnya salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap staf Bawaslu Yahukimo yakni Fernando Aufa yang viral di medsos, membuat polres Jayawijaya mengambil langkah tegas dengan menontaktifkan Kasat Tahti dan melakukan memproses terhadap dua anggota yang piket pada saat itu. Rabu (4/2/2026) 

 

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edi T Sabara menegaskan kemarin pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ketua KNPI Jayawijaya dan keluarga Korban yang membuat video, dan kehadiran mereka tanpa membawa masa disambut baik karena lebih intelektual dan elegan

 

" Dari pertemuan itu sudah di jelaskan apabila ada tindakan yang sudah Polres Jayawijaya lakukan terhadap anggota yakni menonaktifkan Kasat Tahti, dan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota yang piket dan saat ini sedang berada dalam tahanan Propam Polres Jayawijaya," ungkapnya di Wamena.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota Polres Jayawijaya terpidana Fernando Aufa minta ijin yang sifatnya urgen untuk mengirim uang kepada keluarganya di BRI Link yang berada di sekitar polres Jayawijaya.

 

"Meskipun ijin untuk mengirim uang namun kesalahan dari anggota yang piket tidak melakukan pengawalan, sehingga ketika yang bersangkutan ini tertangkap kamera dari keluarga korban ia melarikan diri kembali ke dalam Polres Jayawijaya,"jelas Edi.

 

Polres Jayawijaya juga menjamin kepada keluarga korban dari Tobias Silak jika kejadian ini tidak akan terulang kembali, kasus ini akan dijadikan sebagai evaluasi secara menyeluruh khususnya di tahti Polres Jayawijaya, 4 orang terpidana ini masih ditahan di rutan Polres Jayawijaya karena melakukan banding dari putusan PN Wamena.

 

"Ada surat dari Mahkamah Agung yang memperpanjang masa tahanan selama beberapa waktu untuk proses banding yang sedang diajukan, tak hanya itu mereka juga mengajukan banding untuk proses hukum kode Etik Kepolisian," tutupnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#yahukimo #papua #Polres Jayawijaya