Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Sengketa Lahan SPBU Wamena Berakhir, Tanah Dikembalikan ke Adat

Deni Tonjau • 2026-01-29 11:30:45
Lokasi SPBU Putra Baliem Mandiri yang kini telah dikembalikan ke adat dan bukan lagi aset Pemkab Jayawijaya, Kamis (29/1/2026). (Ceposonline.com/Deni)
Lokasi SPBU Putra Baliem Mandiri yang kini telah dikembalikan ke adat dan bukan lagi aset Pemkab Jayawijaya, Kamis (29/1/2026). (Ceposonline.com/Deni)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA-Status lahan SPBU Putra Baliem Mandiri resmi dikembalikan kepada pemilik hak ulayat tanah adat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa antara pengelola SPBU dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri, Magi Pasaribu menegaskan, putusan hukum tertinggi tersebut bersifat final dan mengikat.

Sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain, melainkan kembali ke masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Putusan MA itu sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,” kata Magi di Wamena, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, menanggapi polemik kepemilikan lahan yang kembali mencuat di sejumlah media, pihak pengelola SPBU telah menempuh langkah hukum dan adat sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan melalui proses pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak wilayah adat setempat.

Menurut Magi, pelepasan adat dan transaksi jual beli dilakukan pada Januari 2025 dengan pemilik hak ulayat, salah satunya Jacobus Kosai. Proses ini menjadi dasar baru bagi pengelola untuk mengurus sertifikat tanah pasca putusan Mahkamah Agung.
“Langkah ini diambil sebagai dasar baru untuk pengurusan sertifikat tanah setelah putusan MA,” katanya.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2025, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayawijaya melakukan pengukuran serta pengembalian batas patok lahan.

Proses tersebut dimediasi oleh Polres Jayawijaya dan disaksikan perwakilan BPN, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat adat, termasuk Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena.

“Hasil pengukuran sudah ada dan peta lahan telah diterbitkan oleh BPN. Dari sisi teknis pertanahan sebenarnya sudah jelas,” jelasnya.

Namun demikian, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala kelengkapan dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

“BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Jayawijaya #Ceposonline.com #spbu