Informan Melapor, Diintai dan Sabu Dua Gram Ditemukan

Deni Tonjau • Dipublikasikan Minggu, 11 Januari 2026 | 10:47 WIB
Pelaku A saat menunjukan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan melalui ekspedisi pengiriman barang ke Wamena,Sabtu (10/1/2026)
Pelaku A saat menunjukan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan melalui ekspedisi pengiriman barang ke Wamena,Sabtu (10/1/2026)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang beroperasi di Wamena. 

Serta Juga mengamankan seorang pemuda berinisial A (29) saat hendak mengambil paket tersebut di Jalan Irian, Wamena, Sabtu (10/1/2026) 

Kapolres Jayawijaya Melalui Kasat Narkoba Iptu J.B Saragih mengaku Pengungkapan kasus masuknya sabu ke wilayah itu berawal dari informan jika ada paket mencurigakan.

 Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pengintaian, petugas mengamankan terduga pelaku dan menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 2 (dua) gram.

"Dari hasil penyelidikan awal, diketahui paket narkotika tersebut dikirim dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan tujuan Wamena," ujar Saragih. 

Saragih juga mengaku, jika saat ini Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengirim dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga ada beberapa saksi yang nantinya akan dimintai keterangan.

"Kami akan meminta keterangan dari ekspedisi pengiriman barang yang digunakan untuk mengirim narkotika tersebut," tutupnya. (*)

 

 

Editor : Abdel Gamel Naser
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya Ceposonline.com peredaran narkotika