CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan pentingnya pembenahan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan proses administrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Triwulan III Tahun 2026 berjalan sesuai mekanisme.
Di tengah upaya tersebut, pemerintah daerah juga tengah memperkuat komunikasi dan lobi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan program strategis nasional bagi Kabupaten Intan Jaya pada 2027.
Hal itu disampaikan Aner Maisini kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya harus tetap aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun terdapat dinamika pergantian pejabat maupun penataan birokrasi.
Menurut Aner, rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen talenta yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja. Karena itu, setiap ASN diharapkan tetap berfokus pada pekerjaan dan tanggung jawabnya, bukan mencari perhatian pimpinan.
“ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tegas Aner. Ia juga meminta setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.
“Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas, mengukur kinerja pegawai, serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” lugas Bupati Intan Jaya.
Hasil evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penataan birokrasi, termasuk rotasi dan mutasi jabatan.
“Dengan demikian, penempatan pegawai diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kinerja masing-masing,” ungkap Maisini.
Selain pembenahan birokrasi, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada keterlambatan pembayaran TPP ASN untuk Triwulan III, yakni periode Juli hingga September 2026.
Berdasarkan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran daerah, keterlambatan tersebut berkaitan dengan penganggaran TPP untuk periode September hingga Desember 2026 yang baru dialokasikan melalui APBD Perubahan Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2026.
APBD Perubahan tersebut baru ditetapkan pada Oktober 2026. Setelah penetapan, pemerintah daerah melanjutkan proses administrasi berupa penginputan Rencana Anggaran Kas (RAK), kemudian penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada masing-masing OPD.
“Apabila tahapan tersebut selesai sesuai target, mulai Rabu (28/10/2026), OPD melalui bendahara masing-masing sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPPKAD untuk memproses tagihan TPP,” sebutnya.
Menurutnya, Oktober hingga November menjadi periode penting untuk melakukan komunikasi dan lobi dengan pemerintah pusat, mengingat program yang akan diusulkan untuk tahun anggaran 2027 perlu diperjuangkan dan difinalisasi dalam rentang waktu tersebut.
“Kita harus banyak lobi untuk program nasional. Program strategis nasional ini, batas Oktober-November harus difinalkan untuk tahun 2027. Jadi, saat ini saya sedang lobi untuk diperhatikan,” ungkapnya.
Aner berharap seluruh jajaran pemerintah daerah tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing di tengah upaya memperjuangkan program pembangunan. “Pembenahan kinerja birokrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat perlu berjalan beriringan agar kebutuhan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya dapat diperjuangkan secara optimal,” ujar Bupati.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN, menuntaskan proses administrasi pembayaran hak pegawai sesuai mekanisme, serta memperkuat peluang memperoleh dukungan program strategis nasional untuk pembangunan daerah pada 2027. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser