CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Indonesia berada di peringkat ke-126 dari 137 negara dalam pemeringkatan IQ 2026 yang dirilis International IQ Test.
Rata-rata skor IQ Indonesia tercatat 89,96 berdasarkan hasil tes terhadap 299.304 peserta asal Indonesia yang mengikuti tes sepanjang 2025.
Dilansir dari JawaPos.com, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pun menyinggung kebodohan struktural yang bisa membuat hal itu terjadi.
Namun, Bivitri mengingatkan bahwa angka IQ tidak serta-merta digunakan untuk menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia memang memiliki tingkat kecerdasan rendah.
Menurut dia, persoalan yang lebih penting untuk dibahas adalah apa yang disebutnya sebagai "kebodohan struktural".
“Benar enggak sih orang Indonesia itu katanya bodoh-bodoh? Saya sih enggak pengin percaya itu. Walaupun bisa diperdebatkan nanti oleh para ahli pendidikan soal IQ,” kata Bivitri dalam podcastnya, dikutip Selasa (21/9/2026).
Bivitri menilai IQ hanya salah satu indikator yang masih bisa diperdebatkan. Karena itu, ia mengajak melihat faktor struktural yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan berkembang.
“Saya mau membahas soal kebodohan struktural. Sama halnya dengan kemiskinan struktural. Jadi saya sebenarnya mau membicarakan apa yang di podcast ini selalu ingin saya bicarakan, soal relasi antara warga dengan negara. Jadi kata kuncinya adalah struktural,” ucapnya.
Menurut Bivitri, kebodohan dan kemiskinan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan nasib, keberuntungan, atau takdir.
Dalam kehidupan bernegara, masyarakat memiliki hak yang harus dipenuhi, dilindungi, dan dihormati oleh negara.
Ia merujuk Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar serta kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Menjadi pintar itu hak semua orang. Maka, negara akan menggunakan fasilitas yang ia miliki sebagai pengurus negara. Fasilitasnya adalah lembaga dan wewenang. Manfaatnya harus ke kita,” tutur Bivitri.
Ia menilai kualitas pendidikan tidak bisa hanya diukur dari satu indikator atau statistik.
Menurut dia, negara perlu memastikan berbagai faktor yang mendukung lahirnya manusia berkualitas, mulai dari kualitas guru dan dosen, infrastruktur sekolah, hingga materi atau kurikulum pembelajaran.
“Kepintaran ini kan lahir bukan hanya karena gizi, tapi tentu saja karena misalnya kualitas pengajar, infrastruktur pembelajaran, kemudian juga materinya. Kita sering bilang kurikulum,” jelasnya.
Bivitri juga menyinggung persoalan kesejahteraan guru dan dosen yang menurut dia juga punya dampak.
Dia menilai rendahnya pendapatan tenaga pendidik dapat berdampak terhadap kemampuan mereka menyediakan pembelajaran berkualitas karena sebagian harus mencari penghasilan tambahan.
“Itu guru-guru tuh ada yang nyambi jadi tukang ojek online. Dosen-dosen banyak banget itu ada yang jualan kue. Ada yang juga jadi driver online dan seterusnya,” katanya.
Menurut Bivitri, persoalan tersebut bukan semata-mata soal individu yang kurang bersyukur atau tidak mampu bertahan.
Dia melihatnya sebagai persoalan sistem yang berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan.
“Ini bukan soal enggak bersyukur atau survive aja lah, terima aja nasibmu, cari tambahan. Bukan di situ. Ini bukan soal personal. Kita membicarakan sistem. Sistem karena ini tanggung jawab negara supaya nanti semua orang pintar,” tegasnya.
Bivitri juga mengkritik cara pemerintah dalam menentukan prioritas program dan anggaran.
Dia menilai berbagai kebijakan seharusnya dilihat dari seberapa besar manfaatnya terhadap pemenuhan hak masyarakat, bukan sekadar dari terlaksananya sebuah program atau capaian statistik.
Menurut dia, Jangan mengukur manfaat suatu program pemerintahan dari berapa banyak partai politik maupun segala hal terkait politik itu yang mendapat manfaat dari suatu program.
“Cara mengukurnya itu bukan sekadar melihat pelaksanaan programnya, tapi ini manfaatnya balik beneran ke kita (masyarakat) enggak,” tuturnya.
Ia pun mengajak masyarakat bersikap skeptis terhadap data statistik, termasuk angka kepuasan terhadap program pemerintah.
Skeptis, menurut Bivitri, bukan berarti langsung menolak atau menerima data, tetapi mempertanyakan metodologi, sumber data, hingga pihak yang membiayai survei.
“Jadi bukan artinya langsung enggak percaya atau sebaliknya langsung percaya, tapi skeptis dulu. Pertanyakan dulu. Cek faktor lainnya, cek metodologi statistik itu, cek siapa yang mengeluarkan statistik itu,” katanya.
Bivitri kemudian mengaitkan persoalan pendidikan dengan penggunaan anggaran negara, termasuk polemik mengenai anggaran pendidikan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia mengatakan korelasi antara gizi dan kecerdasan memang dapat dibahas, tetapi tidak berarti gizi menjadi satu-satunya faktor penentu.
“Kalau kita bikin faktor-faktor yang akan berkorelasi terhadap kecerdasan seseorang, pasti salah satunya kita akan menemukan memang gizi. Nah, tapi kalau kita bicara korelasi, kita harus membicarakan faktor-faktor lainnya,” ujarnya.
Bivitri menegaskan, konstitusi Indonesia pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat mengenai hak warga atas pendidikan.
Tantangannya, kata dia, berada pada pelaksanaan dan bagaimana kewajiban tersebut diterjemahkan dalam kebijakan serta penggunaan anggaran.
“Saya mau menunjukkan konstitusi kita itu sebenarnya sudah baik, cuma pelaksanaannya yang kacau,” pungkas Bivitri.(*)
Editor : Weny Firmansyah