Bank Mandiri Disorot Usai Blokir Rekening Aktivis Pati, Saham BMRI Ikut Turun

Elfira Halifa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:08 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) kembali mengalami tekanan pada perdagangan Senin (24/8/2026).

Pergerakan saham bank pelat merah tersebut terjadi di tengah sorotan publik terhadap rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Mas Botok.

Pada sesi II perdagangan, saham BMRI turun 0,95 persen atau 40 poin ke level Rp4.180 per saham. Sebelumnya, pada sesi I, saham BMRI juga terkoreksi 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham.

Sebagai pembanding, pada penutupan perdagangan Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri masih berada di level Rp4.220 per saham.

Dengan demikian, saham BMRI telah turun Rp40 atau sekitar 0,95 persen dibandingkan posisi penutupan akhir pekan lalu.

Pelemahan saham tersebut berlangsung ketika polemik rekening Supriyono masih menjadi perhatian publik.

Rekening tersebut disebut digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus menampung donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional dan logistik massa aksi.

Saldo rekening itu disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Supriyono sebelumnya menunjukkan bahwa rekening miliknya tidak dapat digunakan melalui aplikasi Livin' by Mandiri karena adanya penundaan transaksi.

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Menurutnya, tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,”tulis Bank Mandiri dilansir dari Radartuban, Selasa (25/8/2026).

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul perbedaan istilah mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan istilah yang digunakan dalam polemik tersebut.

Menurut Budi, surat yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada pihak bank bukan berisi permintaan pemblokiran rekening.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Klarifikasi ini membuat istilah pemblokiran yang sebelumnya ramai diperbincangkan mulai diarahkan pada tindakan penundaan transaksi sebagaimana tercantum dalam permintaan penyidik.

Polemik rekening Supriyono juga sempat dikaitkan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya tidak mengajukan permintaan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

“Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya,” kata Ivan.

Hingga sesi II perdagangan Senin (24/8/2026), saham Bank Mandiri tercatat berada di level Rp4.180 per saham. (*)

Editor : Elfira Halifa
bank mandiri