Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Setiap Nasabah Pegadaian Dilindungi Asuransi

Administrator • 2018-07-16 01:55:27
Photo
Photo

Yohana/Cepos


Pemimpin Pegadaian Cabang Sentani, Yohanes Narahawarin saat menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris nasabah yang meninggal dunia, Sabtu (14/7) lalu.


SENTANI- Sebagai perusahaan BUMN di bidang sektor keuangan, PT. Pegadaian (Persero) tidak hanya menangani gadai  emas dan  barang, tapi juga memberikan jaminan asuransi yang melindungi nasabahnya.


Pemimpin Pegadaian Cabang Sentani, Yohanes Narahawarin mengatakan, setiap nasabah yang melakukan transaksi di Pegadaian sudah dikenakan dalam program asuransi, bagi nasabah yang meninggal maupun cacat tetap.  Setiap nasabah yang melakukan transaksi di PT Pegadaian akan dikenakan polis asuransi dengan biaya Rp 500 rupiah, Rp 1.000 rupiah dan Rp 1.500 rupiah.


“Polis asuransi ini kami kenakan setiap kali nasabah melakukan transaksi gadai emas di Pegadaian, yang mana polis ini bertujuan untuk perlindungan nasabah apabila mengalami kecelakaan cacat tetap maupun meninggal,” ungkap Yohanes kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (14/7) kemarin.


Lanjutnya, asuransi yang pihaknya berikan disesuaikan dengan nilai jaminan yang dijaminkan kepada Pegadaian.  Bukan hanya pembayaran santunan saja tetapi juga barang jaminan yang digadaikan akan dikembalikan kepada nasabah atau penerima manfaat (ahli waris).


“Pegadaian Jayapura  sampai dengan saat ini sudah menyerahkan 3 santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Masing-masing dana santunanya sesuai dengan nilai pinjaman,” terangnya.


Yohanes menambahkan, polis asuransi ini sering tidak diketahui nasabah, namun polis ini sudah berlangsung sejak lama, dimana masyarakat pada saat gadai biasanya para petugas akan meminta biaya sekitar Rp 500, Rp 1.000 hingga Rp 1.500, biaya tersebut merupakan biaya polis asuransi yang nantinya manfaatnya akan diterima nasabah. (ana/ary)

Editor : Administrator