Cemburu Berujung Maut, Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Mayat dalam Karung di Asiki

Yulius Sulo • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:37 WIB
Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitersz didampingi Kasat Reskrim AKP Ishak O. Tuntulalo dan Kasi Humas Aiptu Ihsan, saat menggelar jumpa pers  terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dalam karung di Boven Digoel, Rabu (28/10/2026) (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitersz didampingi Kasat Reskrim AKP Ishak O. Tuntulalo dan Kasi Humas Aiptu Ihsan, saat menggelar jumpa pers  terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dalam karung di Boven Digoel, Rabu (28/10/2026) (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)  

CEPOSONLINE.COM, BOVEN DIGOEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus  tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang jenazahnya ditemukan di dalam karung di kawasan Log Pond Kali Kouh, Kampung Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Korban diketahui bernama Antonia Puspita Doom, berstatus ASN yang sehari-harinya  bekerja di Sekretariat DPRK Boven Digoel.   

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial DP (25)  yang bekerja sebagai karyawan honorer, sebagai tersangka. Tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sejak Rabu (28/10/2026).

Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitersz didampingi Kasat Reskrim AKP Ishak O. Tuntulalo dan Kasi Humas Aiptu Ihsan, saat menggelar jumpa pers  mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (25/10/2026) mengenai penemuan jenazah di dalam karung di kawasan Log Pond Kali Kouh,  Kampung Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel .

‘’Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan medis,’’ kata Kapolres Dian Novita Pitersz, Rabu (28/10/2026).  

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka.

 Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia berawal dari konflik pribadi antara tersangka dan korban. Tersangka disebut kerap merasa cemburu terhadap korban. Status antara korban dan tersangka adalah pacaran.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut menjadi pertengkaran fisik. Tersangka mengaku marah setelah dipukul oleh korban. Kemudian tersangka membunuh dengan cara mencekik  leher korban menggunakan tangan kanan sambil menahan pergerakan tubuhnya.  

Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka diduga memindahkan jenazah ke sebuah bengkel di samping rumah korban. Tindakan itu disebut dilakukan karena tersangka takut perbuatannya diketahui orang lain.

Selanjutnya, tersangka memasukkan jenazah ke dalam dua buah karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.

Pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIT, tersangka  membawa dan membuang jenazah tersebut di kawasan jembatan Kali Kouh, Kampung Asiki. Karung berisi jenazah itu diikat di bagian belakang sepeda motor menggunakan tali dari karet ban. Setelah membuang jenazah, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Merauke.

Selain itu, tersangka juga  membuang sejumlah barang milik korban ke sungai dengan tujuan menyembunyikan jejak perbuatannya.

Jenazah korban akhirnya ditemukan masyarakat pada Minggu (25/10/2026), sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan,  dalam proses penyidikan, pihaknya  telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah karung,  karet ban dalam, satu baju hitam bertuliskan Spirit, satu celana panjang jeans berwarna biru, satu bra hitam bermotif bintik-bintik putih, satu celana dalam, satu buah pembalut wanita, uang tunai pecahan Rp2.000, satu kalung emas, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.

Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, termasuk masyarakat yang menemukan jenazah, serta dokumen dan hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis guna memastikan kesesuaian antara peristiwa yang terjadi dan ketentuan pidana yang disangkakan.

 Namun atas perbuatannya, tandas Kapolres,  tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer, dengan Pasal 458 ayat (1) undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider.

Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Polres Boven Digoel masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan.  (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Satreskrim boven digoel PAPUA SELATAN