BIAK-Jumlah Puskemas yang ada tersebar di 29 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua telah mencapai 403. Dari jumlah sebanyak itu sudah ada sekitar 50 Puskesmas yang dinyatakan telah mendapatkan predikat akreditasi atau sudah memenuhi sejumlah criteria pelayanan yang telah
ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg. Aloysius Giyai, M.Kes mengatakan bahwa diupayakan ke depan setidaknya ada 50 % dari jumlah 400-an Puskesmas di Papua dapat terakreditasi. Pasalnya, status akreditasi dinilai penting karena Puskesmas yang sudah dinyatakan lulus setidaknya sudah memenuhi sejumlah standar pelayanan kesehatan.
“Memang banyak hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan pengakuan akreditasi, target kami kedepan setidaknya bisa mencapai 50 % Puskemas yang ada di Papua bisa terakreditasi,” ujarnya kepada wartawan setelah peletakan batu pertama pembangunan UGD RSUD Biak, Jumat (23/8) kemarin.
Dikatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam standar akreditasi puskesmas. Di antaranya standar administrasi dan manajemen yang meliputi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, serta peningkatan mutu puskesmas.
Selain itu, ada standar program puskesmas yang harus dipenuhi, yaitu Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS), Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP), serta Sasaran Kinerja dan MDGas (SKM).
Selain itu juga ada Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK), Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMK).Tak hanya itu, juga ada banyak instrumen yang menjadi penilaian untuk mendapatkan akreditasi. Di antaranya kompetensi tenaga kesehatan, kebersihan puskesmas, pelayanan, ketersediaan alat pemadam ringan (APAR) serta kemampuan sopir ambulans.
"Akreditasi ini memang sangat penting karena terkait dengan kesiapan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karenanya saya meminta supaya semua Puskesmas terus melakukan pembenahan supaya kedepan pelayanan kesehatan kita lebih baik lagi,” imbuhnya.(itb/tri)
Editor : Administrator