Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Gelar Pertemuan Akbar, Masyarakat Adat Sepakat Nyatakan Dukung Pembangunan Bandar Antariksa Biak  

Fiktor Palembangan • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:53 WIB
Para mananwir menunjukan pernyataan dukungan pembangunan Bandar Antariksa Biak diacara konferensi pers setelah pertemuan membahas lokasi yang telah diserahkan untuk pembangunan Bandar Antariksa atas Spaceport Biak, di Aidoran KKB SM, Rabu (24/06/2026). (Fiktor Palembangan/ceposonline.com)
Para mananwir menunjukan pernyataan dukungan pembangunan Bandar Antariksa Biak diacara konferensi pers setelah pertemuan membahas lokasi yang telah diserahkan untuk pembangunan Bandar Antariksa atas Spaceport Biak, di Aidoran KKB SM, Rabu (24/06/2026). (Fiktor Palembangan/ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, BIAK- Dewan Adat Kankain Kakara Byak (KKB) Suprimanggun (SM) menggelar pertemuan dengan para Mananwir-Mananwir Keret (pemimpin di tingkat marga) dan Bar Supyor Napa (pemimpin wilayah adat) untuk membahas lokasi yang telah diserahkan untuk pembangunan Bandar Antariksa atas Spaceport Biak, di Aidoran KKB SM, Rabu (24/06/2026). 

 

 

Dalam pertemuan itu, juga mendengarkan langsung aspirasi dan keinginan dari masyarakat Warbon dan sekitarnya khususnya lagi yang berdampak langsung dari pembangunan Bandar Antariksa itu. Pada prinsipinya, pertemuan yang dihadiri kurang lebih 150 orang masyarakat adat itu menyatakan mendukung pembangunan Bandar Antariksa di Warbon, Biak Utara. 

 

 

Bahkan sebagai bentuk kesepakatan dukungan terhadap pembangunan Bandar Antariksa Biak dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Adat KKB SM, Demianus Wakman, SH,MH, dituangkan dalam konferensi pers yang dibacakan langsung oleh Mananwir Sofiarandey Bar Napa, Semuel Kapitarauw. 

 

 

“Kami mayarakat adat Supfyor – Bar Napa, selaku pemilik hak ulayat adat, pemegang kedaulatan adat dan penerus hak-hak adat yang diwariskan oleh leluhur dan orang tua kami sejarah turun temurun, dengan ini menyampaikan pandangan resmi terkait rencana bangunan bandar antariksa yang akan dibangun di atas wilayah adat yang berada dalam penguasaan dan kepemilikan adat kami,” ujarnya.

 

 

”Bahwa berdasarkan sejarah, fakta hukum adat, dan dokumen-dokumen yang sah, orang tua dan para leluhur kami telah melaksanakan musyawarah adat serta mengambil keputusan secara kolektif pada tanggal 22 September 1980 untuk menyerahkan sebagian wilayah adat guna mendukung kepentingan pembangunan nasional penyerahan tersebut dilakukan secara sadar, sukarela dan melalui mekanisme adat yang berlaku serta dituangkan dalam berbagai dokumen resmi,” lanjut Mananwir Samul Kapitarauw membacakan pernyataan persnya.

 

 

Adapun dokumen-dokumen resmi dimaksud diatas, dituangkan dalam bentuk surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat, surat pengakuan hak kepemilikan, berita acara penyerahan dan dokumen-dokumen lain yang menjadi bagian dari proses hukum dan administrasi pada masa itu. 

 

 

Ditegaskan, bahwa keputusan tersebut diatas merupakan keputusan adat yang lahir dari musyawarah para pemilik hak ulayat, para tetua adat, dan para pemangku kepentingan adat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas tanah adat dimaksud.

 

 

Sebagai generasi penerus, kata Mananwir Samuel Kapitarauw, ”kami menghormati dan menjunjung tinggi keputusan adat yang telah diambil oleh para orang tua dan leluhur kami. Dalam hukum adat Byak keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah adat memiliki legitimasi sosial, moral, dan hukum adat yang meningkat seluruh keturunan dan komunitas pemilik hak ulayat.sepanjang tidak bertentangan dengan kesepakatan adat yang telah ditetapkan”.

 

 

Oleh karena itu, masih lanjutnya ”kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, kami selaku masyarakat adat Mananwir Er, Mananwir Supfyor – Bar Napa, tetap mengakui, menghormati, dan mendukung keputusan Adat yang telah diambil oleh para orang tua dan leluhur kami terkait penyerahan wilayah tersebut untuk kepentingan pembangunan Bandar Antariksa”. 

 

 

”Dukungan kami didasarkan pada keyakinan bahwa pembangunan Bandar Antariksa merupakan bagian dan upaya mewujudkan kemajuan bangsa sekaligus membuka peluang perubahan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat adat di wilayah Biak pada umumnya dan masyarakat adat pemilik hak ulayat pada khususnya,” tegas Samuel Kapitarauw disampingi para mananwir dan tua-tua adat lainnya.

 

 

Dalam penyataannya mewakili masyarakat adat dimaksud, Ia juga menyatakan, pihaknya memandang bahwa pembangunan Bandar Antariksa adalah potensi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia masyarakat adat, membuka akses pendidikan dan teknologi bagi generasi muda, menciptakan peluang ekonomi baru, mempercepat pembangunan infrastruktur dan menghadirkan kemajuan yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan generasi mendatang.

 

 

”Dukungan yang kami berikan tidak menghilangkan identitas martabat hak-hak adat dan kedudukan kami sebagai masyarakat adat pemilik hak ulayat. Kami tetap berharap agar seluruh proses pembangunan dilaksanakan dengan menghormati sejarah hak-hak masyarakat adat, nilai-nilai budaya serta prinsip kemitraan yang adil dan saling menghormati,” lebih jauh Samuel membacakan pernyataan persnya. 

 

 

Dikatakan, apa yang disampaikan ini merupakan suara dan bentuk tanggung jawab moral ataupun adat dalam konteks masyarakat pemilik hak ulayat yang sah berdasarkan garis keturunan sejarah penguasaan adat, ataupun berdasarkan keputusan-keputusan adat yang telah diwariskan oleh para orang tua dan leluhur mereka. 

 

 

Dengan demikian, kata Samula Kapitaraur dengan lantang ”kami menyatakan sikap resmi masyarakat adat Sufyor Warnapa Biat Utara” 

 

1. Mengakui bahwa penyerahan tanah adat untuk kepentingan pembangunan telah dilakukan oleh para leluhur dan orang tua kami melalui mekeanisme musyawarah adat sejak tahun 1980.

 

2. Mengakui keabsahan dokumen dokumen adat dan administrasi yang menjadi dasar penyerahan hak dimaksud 

 

3. Menghormati keputusan adat yang telah diambil oleh para leluhur dan orang tua sebagai keputusan yang sah menurut hukum adat 

 

4. Mendukung penuh pembangunan bandar antariksa di wilayah yang telah diserahkan oleh para pemilik hak hulayat adat 

 

5. Berharap pembangunan bandar antariksa dapat membawa kemajuan kesejahteraan pendidikan, teknologi, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat adat byak pihak serta masyarakat Papua secara umum. 

 

6. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati sejarah, fakta hukum adat, dan hak-hak masyarakat adat dalam semangat persatuan pembangunan dan kemajuan bersama.

 

”Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai sikap resmi masyarakat adat Supfyor – Bar Napa selaku pemilik hak ulayat adat dan penerus sah para leluhur yang telah mengambil keputusan adat terkait wilayah dimaksud,” tutupnya.

 

Sementara itu Wakil Ketua I Dewan Adat KKB SM, Demianus Wakman, SH,MH menambahkan, bahwa keputusan masyarakat untuk mendukung pembangunan Bandar Antarariksa telah bulat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat tanpa tendensi dari siapapun. 

 

 

”Saya ingin menyampaikan kepada semua masyarakat, sehingga benar-benar bulat dari hasil yang sudah Bapak bacakan, yang tadi 6 poin, poin-poin seperti itu. Sehingga masyarakat yang mungkin ada yang baru dengar setengah atau baru tahu, benar-benar semua akhirnya memahami apa yang terjadi,” tambahnya.

 

 

Sekedar diketahui siaran pers ini ditandatagani langsung oleh 19 orang para mananwir atau tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat.(*)

Editor : Weny Firmansyah
#Biak Numfor #Markus O Mansnembra #Adat