CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol) mengalami penurunan drastis pada triwulan kedua tahun 2026.
Tercatat hanya 75 KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos pada triwulan kedua 2026.
Angka tersebut jauh menurun dibandingkan triwulan pertama 2026 yang mencapai lebih dari 11 ribu KPM.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata Gus Ipul dikutip dari detiknews.
Gus Ipul kini mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberikan informasi terkait penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Menurutnya, langkah tersebut membuat penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi, kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,”kata Gus Ipul.
Sementara itu Kementerian Sosial juga akan terus berkoordinasi dengan PPATK melalui pemadanan data terbaru yang telah dimutakhirkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penerima bansos yang terlibat aktivitas judi online.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa pemberhentian penerima bansos yang terbukti terindikasi judi online kini bersifat permanen.
“Yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi,”tegasnya.
Ia menjelaskan, rata-rata KPM yang terindikasi judi online berasal dari kelompok Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Memang ada beberapa temuan yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah,”tutupnya. (*).
Editor : Yohanes Palen