CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Awal tahun 2026 menjadi kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial, mulai dari PKH dan BPNT susulan tahap 4 tahun 2025, bantuan beras penebalan, hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Dilansir dari YouTub Klik Bansos, banyak KPM yang bertanya-tanya, apakah PKH dan BPNT tahap 4 yang belum sempat dicairkan di Desember 2025 masih bisa dicairkan di Januari 2026?
Meski batas akhir pencairan BPNT ditetapkan 21 Desember 2025 dan PKH pada 31 Desember 2025, KPM yang belum menerima saldo sama sekali di rekening KKS masih berpeluang menerima pencairan susulan pada Januari 2026.
Sebaliknya, bantuan yang sudah masuk namun tidak dicairkan hingga batas waktu dinyatakan hangus.
Saat ini, di sistem SIKS-NG muncul beberapa status pencairan, seperti berhasil cek rekening, SPM, dan SI (Standing Instruction).
Khusus penyaluran melalui Bank BRI, sejumlah KPM telah berstatus SI dan mulai menerima pencairan susulan BPNT.
Sehingga m KPM dengan status SI diimbau segera mengecek saldo.
Selain itu, pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2026.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, kantor desa/kelurahan, atau titik komunitas resmi.
KPM wajib mengambil bantuan sesuai jadwal undangan, karena jika melewati lima hari, bantuan dapat dialihkan.
Sementara itu, bantuan pendidikan PIP tahun anggaran 2025 juga mulai cair dengan nominal Rp. 450.000, Rp.750.000, hingga Rp.1.800.000.
Namun, pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima yang sudah mengaktifkan rekening paling lambat 31 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu Bank penyalur PIP dimana untuk anak SD dan SMP di BRI, SMA/sederajat, BNI, Wilayah Aceh, BSI
Status penerima PIP dapat dicek melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id. (*).
Editor : Yohanes Palen