CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah membuka peluang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk masuk sebagai peserta Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2026.Adapun kuota yang disiapkan diperkirakan mencapai 200 ribu hingga 300 ribu penerima baru.
KPM yang memiliki peluang besar menjadi penerima bansos 2026 adalah keluarga yang sebelumnya menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), bansos penebalan, serta bantuan beras.
Kelompok ini dinilai masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski demikian, sebagian besar KPM BLTS Kesra, penebalan, dan bantuan beras diketahui belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kondisi tersebut membuat mereka memiliki peluang lebih besar untuk ditetapkan sebagai penerima bansos reguler pada 2026.
Namun, peluang tersebut hanya bisa didapatkan jika KPM aktif mengajukan atau mengusulkan diri melalui jalur resmi, seperti aplikasi Cek Bansos, pendamping sosial, atau melalui Dinas Sosial setempat.
Apabila tidak melakukan pengajuan, maka peluang untuk menerima bansos pada 2026 akan semakin kecil.
Jika KPM telah mengajukan dan masuk dalam kategori desil rendah sesuai data kesejahteraan sosial, maka mereka dinilai layak dan berpotensi menerima bansos pada tahun mendatang.
Dengan demikian, KPM yang belum pernah menerima PKH maupun BPNT, namun pernah mendapatkan BLTS Kesra, penebalan, atau bantuan beras, disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos 2026.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa seluruh penerima BLTS Kesra otomatis akan menjadi penerima PKH BPNT.
Informasi tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun tetap mensyaratkan adanya pengajuan dan verifikasi data.
Oleh karena itu, KPM penerima BLTS Kesra, bantuan beras, maupun penebalan diimbau untuk segera melakukan pendaftaran bansos.
Jika mengalami kendala, masyarakat dapat meminta bantuan pendamping sosial atau petugas desa dan kelurahan agar dapat masuk dalam data calon penerima bansos 2026. (*).
Editor : Yohanes Palen