Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Viral! UMKM Diiming-imingi BLT Rp 50 Juta, Cek Fakta Resminya di Sini

Yohanes Palen • 2026-01-22 10:22:35
Ilustrasi. (Radarmadura)
Ilustrasi. (Radarmadura)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Media sosial kini diramaikan dengan kabar pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2026 dengan nominal mencapai Rp.6 juta hingga Rp.50 juta.

Kini Informasi tersebut menyebar luas melalui unggahan media sosial dan pesan berantai di WhatsApp. 

Namun, setelah ditelusuri, kabar bantuan sosial bernilai puluhan juta tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi menyatakan tidak ada program BLT UMKM yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2026.

Dengan demikian, segala informasi yang menjanjikan pencairan dana bantuan UMKM tahun ini dapat dipastikan sebagai hoaks.

Masyarakat, khususnya pelaku UMKM, diminta untuk waspada. Pasalnya, kabar palsu ini kerap disertai modus penipuan berupa tautan pendaftaran palsu yang mengarah pada pencurian data pribadi.

Adapun modus pencurian data tersebut dimana dalam praktiknya, pelaku penipuan biasanya meminta korban mengisi data sensitif seperti, nama lengkap dan nomor HP.

Kemudian nomor Induk Kependudukan (NIK) serta foto KTP dan dokumen identitas lainnya.

Memberikan data pribadi melalui tautan tidak resmi sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal maupun tindak kejahatan lainnya.

Cara memastikan Informasi yang benar

Agar tidak terjebak informasi palsu, masyarakat disarankan untuk menghubungi pendamping sosial atau petugas bantuan sosial di desa/kelurahan setempat.

Memantau akun resmi pemerintah, khususnya akun media sosial Kementerian UMKM atau kementerian terkait yang telah terverifikasi (centang biru).

Jika pemerintah memang membuka program bantuan sosial, pendaftaran hanya dilakukan melalui jalur resmi.

Melalui kantor desa atau kelurahan, untuk pendataan ke dalam DTKS dan cek melalui aplikasi Cek Bansos, aplikasi resmi milik Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store dan App Store. (*).

 

 

Editor : Yohanes Palen
#bantuan langsung tunai (blt) #Ceposonline.com #umkm