CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Memasuki awal tahun 2026, perhatian masyarakat tertuju pada realisasi bansos tahap 1 yang mencakup periode Januari hingga Maret.
Adapun Bantuan Sosial (Bansos) tersebut yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu pemerintah telah menuntaskan seluruh penyaluran bansos tahun 2025 hingga tahap 4.
Hanya saja hingga kini data bansos tahap 1 tahun 2026 belum sepenuhnya muncul di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Data yang tampil masih berkaitan dengan alokasi bantuan akhir tahun 2025, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan pemantauan dan penjelasan para pendamping sosial, pencairan bansos tahap 1 tahun 2026 sangat ditentukan oleh empat indikator utama yang saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri.
Mengacu pada penjelasan yang dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, indikator pertama adalah posisi desil kesejahteraan.
Penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei kondisi ekonomi rumah tangga.
Untuk PKH, penerima yang masih berhak berada pada desil 1 hingga 4, sedangkan BPNT mencakup desil 1 sampai 5.
KPM yang naik ke desil 6 ke atas dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan dan otomatis tidak lagi memenuhi syarat.
Indikator kedua adalah status kepesertaan pada tahap sebelumnya. KPM yang masih tercatat aktif dan tidak berstatus exclude pada penyaluran tahap 4 tahun 2025 memiliki peluang lebih besar untuk kembali menerima bantuan.
Sebaliknya, status exclude biasanya menandakan adanya masalah administratif atau ketidaksesuaian kriteria.
Faktor ketiga berkaitan dengan graduasi mandiri. KPM yang telah diusulkan dan menyatakan kesediaan untuk mandiri dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan pemerintah.
Nama-nama dalam kategori ini dipastikan tidak akan masuk dalam daftar penerima bansos tahap 1 tahun 2026.
Sementara itu, indikator keempat adalah hasil verifikasi komitmen. Pemerintah menegaskan bahwa bansos PKH disertai kewajiban sosial.
Anak penerima manfaat harus bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85 persen, balita dan ibu hamil wajib rutin memeriksakan kesehatan, serta lansia diharapkan aktif mengikuti layanan posyandu.
Pelanggaran terhadap komitmen ini dapat berujung pada penangguhan hingga penghentian bantuan.
Selain keempat indikator tersebut, pemerintah juga memberlakukan pembatasan masa penerimaan PKH maksimal lima tahun.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta mendorong masyarakat usia produktif untuk berdaya secara ekonomi. (*).
Editor : Yohanes Palen