Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Bansos PKH Terancam Dicabut, Ini 5 Verifikasi Komitmen Wajib Dipenuhi KPM

Yohanes Palen • 2026-01-14 11:10:05
Sejumlah KPM sudah berada di posisi aman dan layak menerima bansos 2026.
Sejumlah KPM sudah berada di posisi aman dan layak menerima bansos 2026.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA— Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada tahun 2026. 

Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan bahwa status kepesertaan mereka bisa dicabut jika tidak memenuhi lima verifikasi komitmen yang telah ditetapkan pemerintah.

Verifikasi dilakukan oleh pendamping sosial setempat untuk memastikan apakah setiap KPM PKH menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. 

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut lima jenis komitmen yang harus dipenuhi:

1. Komitmen Kesehatan.

Ibu hamil atau nifas wajib melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau bidan setempat.

Anak usia 0–6 tahun wajib datang ke Posyandu setiap bulan untuk penimbangan berat badan, imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang.

2. Komitmen Kesejahteraan

Lansia dan penyandang disabilitas berat harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti layanan sosial atau kesehatan yang tersedia.

3. Komitmen Pendidikan

Anak usia sekolah (SD–SMA/sederajat) wajib bersekolah dengan minimal kehadiran 85%.

Anak yang putus sekolah akan secara otomatis dicatat non-aktif dalam sistem DTSEN yang terhubung dengan Dapodik, sehingga KPM berpotensi kehilangan bansos.

4. Komitmen Sosial dan Perlindungan Anak.

Anak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan berbahaya, menikah dini, atau menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

5. Komitmen Administrasi dan Kependudukan

Data KPM harus valid dan terbaru, termasuk KK, KTP, NIK, alamat, dan status keluarga.

Perubahan penting seperti pindah domisili, menikah, kelahiran anak, atau wafat harus dilaporkan dan dimutakhirkan melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.

Selain itu, KPM juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos, menggunakan fitur “Usul Sanggah” yang disediakan Kemensos.

Pemerintah menekankan bahwa keaktifan KPM dalam mematuhi lima komitmen ini menjadi syarat utama agar bantuan sosial PKH tetap diterima pada 2026. (*).

Editor : Yohanes Palen
#bansos #keluarga penerima manfaat #Ceposonline.com #status kepesertaan