CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA— Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada tahun 2026.
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan bahwa status kepesertaan mereka bisa dicabut jika tidak memenuhi lima verifikasi komitmen yang telah ditetapkan pemerintah.
Verifikasi dilakukan oleh pendamping sosial setempat untuk memastikan apakah setiap KPM PKH menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut lima jenis komitmen yang harus dipenuhi:
1. Komitmen Kesehatan.
Ibu hamil atau nifas wajib melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau bidan setempat.
Anak usia 0–6 tahun wajib datang ke Posyandu setiap bulan untuk penimbangan berat badan, imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang.
2. Komitmen Kesejahteraan
Lansia dan penyandang disabilitas berat harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti layanan sosial atau kesehatan yang tersedia.
3. Komitmen Pendidikan
Anak usia sekolah (SD–SMA/sederajat) wajib bersekolah dengan minimal kehadiran 85%.
Anak yang putus sekolah akan secara otomatis dicatat non-aktif dalam sistem DTSEN yang terhubung dengan Dapodik, sehingga KPM berpotensi kehilangan bansos.
4. Komitmen Sosial dan Perlindungan Anak.
Anak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan berbahaya, menikah dini, atau menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
5. Komitmen Administrasi dan Kependudukan
Data KPM harus valid dan terbaru, termasuk KK, KTP, NIK, alamat, dan status keluarga.
Perubahan penting seperti pindah domisili, menikah, kelahiran anak, atau wafat harus dilaporkan dan dimutakhirkan melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.
Selain itu, KPM juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos, menggunakan fitur “Usul Sanggah” yang disediakan Kemensos.
Pemerintah menekankan bahwa keaktifan KPM dalam mematuhi lima komitmen ini menjadi syarat utama agar bantuan sosial PKH tetap diterima pada 2026. (*).
Editor : Yohanes Palen