Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Bansos Rp.14,4 Juta Menanti di Tahun 2026, Ini Syarat Penerimanya

Yohanes Palen • 2026-01-14 11:01:37
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA—Peluang memperoleh bantuan sosial (bansos) dengan nilai akumulasi hingga Rp.14,4 juta per tahun pada 2026 terbuka bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan tersebut merupakan gabungan dari sejumlah program kesejahteraan yang dapat diterima secara bersamaan apabila komponen dalam satu Kartu Keluarga (KK) dinilai lengkap dan aktif.

Total bantuan tersebut tidak berasal dari satu program saja, melainkan hasil akumulasi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pendidikan, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan komposisi anggota keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal Klik Bansos, syarat utama agar seseorang berpeluang menerima bantuan adalah terdaftar aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kependudukan yang padan dan valid.

Kesesuaian data menjadi faktor penting dalam penetapan penerima bansos. Tidak boleh terdapat perbedaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun alamat antara KTP, Kartu Keluarga, dan sistem kesejahteraan sosial.

Selain itu, dalam satu keluarga tidak diperkenankan terdapat anggota yang berstatus aparatur negara, seperti ASN, TNI, atau Polri. 

Penghasilan keluarga juga harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan terdeteksi sesuai dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Di luar persyaratan administrasi, besaran bantuan sangat ditentukan oleh komponen kesejahteraan yang ada dalam satu keluarga. 

Komponen tersebut meliputi, ibu hamil atau anak usia dini untuk kategori kesehatan.

Anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA untuk kategori pendidikan.

Lansia berusia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat untuk kategori kesejahteraan sosial

Dalam skema PKH, bantuan dibatasi maksimal empat komponen dalam satu keluarga.

Berdasarkan simulasi, bantuan tahunan yang dapat diterima meliputi, Ibu hamil Rp.3 juta per tahun, anak usia dini, Rp.3 juta per tahun.

Kemudian untuk anak SMP, Rp1,5 juta per tahun, anak SMA Rp.2 juta per tahun.

Dengan komposisi tersebut, total bantuan PKH dapat mencapai Rp.9,5 juta per tahun.

Selain PKH, KPM juga berhak menerima BPNT senilai Rp.200 ribu per bulan atau Rp.2,4 juta per tahun.

Bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah, bantuan pendidikan turut diberikan, yakni, Rp.750 ribu per tahun untuk jenjang SMP dan Rp.1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA

Jika seluruh komponen bantuan tersebut diterima secara lengkap, maka total akumulasi bansos yang dapat diperoleh dalam satu tahun mencapai sekitar Rp14,45 juta. (*).

 

 

Editor : Yohanes Palen
#keluarga penerima bantuan #Ceposonline.com #bantuan sosial