
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes.
Penetapan ini dilakukan usai rangkaian penyelidikan bertahap sejak peristiwa penembakan anggota Satgas Tindak ODC tersebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Penanganan perkara yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 21 Juli 2026 ini melipatkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum para pelaku diambil usai tim penyidik memaparkan temuan lapangan dalam forum resmi.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan”



