JAYAPURA - Terkait dengan hasil keputusan rapat, yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua dan semua stakeholder dalam hal upaya pelaksanaan larangan mudik Lebaran, guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di Papua maka diputuskan Papua akan mematuhi larangan mudik tersebut.
Ketua Satgas Harian Covid 19 Provinsi Papua, William Manderi menjelaskan, terkait dengan keputusan rapat tersebut pihaknya siap melaksanakan prosedur sesuai dengan keputusan Gubernur Papua melalui surat edaran dari Menkopolhukam, Mentri Dalam Negeri, Mentri Perhubungan dan Mentri Agama.
"Kami akan tindak lanjuti, keputusan Mentri Agama dan Mentri Perhubungan yang menyatakan bahwa dari tanggal 6 - 17 Mei 2021, tidak ada aktivitas yang dilakukan masyarakat baik menggunakan transportasi laut maupun transportasi udara," katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/4).
Diakuinya, upaya yang akan dilakukan pastinya sesuai dengan arahan Gubernur dalam hal ini melalui Wakil Gubernur yaitu memantau darah-daerah yang merupakan pintu keluar masuk di Papua.
"Seperti Timika, Merauke, Jayawijaya, Jayapura, Nabire, Biak akan tetap dijaga, pastinya kami akan melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat dengan menterjemakan peraturan tersebut kepada Kabupaten dan Kota di Papua,"
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid 19 di Papua, berdasarkan pegalaman jangan sampai dengan mengijinkan orang mudik malah akan menambah jumlah kasus di Papua.
"Karena memang Covid 19 sendiri awalnya masuk dari luar Papua maka harus dijaga dengan baik akses keluar masuk orang apa lagi pada momen seperti saat ini yakni menyambut hari besar keagamaan," bebernya.
Ia menambahkan, bahwa dalam beberapa hari kedepan Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopinda akan melaksanakan rapat dengan para bupati agar apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat dapat diterapkan pada setiap kabupaten dan kota. (ana/gin)