Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Biak Dorong Pembahasan 8 Raperda Non APBD

I
Penulis: Ismail Ceposonline❯
Suasana pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Non APBD di, Ruang Sidang DPRD, Selasa (1/10/2024).
Suasana pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Non APBD di, Ruang Sidang DPRD, Selasa (1/10/2024).

CEPOSONLINE.COM, BIAK-Pemda Biak Numfor mendorong pembahasan terhadap Enam Raperda non APBD. Raperda non APBD ini telah diserahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kemudian dibahas, dalam lanjutan sidang, Selasa (1/10/2024).


Advertisement

Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, mengatakan selain pembahasan terhadap raperda Perubahan APBD 2024, pembahasan Raperda Non APBD 2024 yang lainnya yang sementara didorong adalah Raperda Tentang Perbahan nama Kampung Yafdas, Sorido dan Makuker.

Selanjutnya Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Tentang Biak Sehat, Raperda Tentang Pmberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda TEntang RPJPD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025-2045, serta Raperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

“Kita semua harus optimis dengan berbagai dinamika dan kondisi yang berkembang saat ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Pj Bupati Sofia Bonsapia.

Advertisement

 

Sementara Ketua DPRD Biak Numfor, Milka Rumaropen mengatakan Program Pembentukan Propemperda DPRD dinilai sangat pening karena berkaitan dengan program perencanaan bidang perundang-undangan.

Advertisement

Nilai Substansialnya adalah program pencabutan, perubahan dan pembentukan Perda Baru sebagai upaya kesejahtaraan masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, perlindungan yang selaras dengan perkembangan zaman. Dikatakan landasan dalam pebentukan Raperda itu adlaah landasan filosofis, sosiologis, dan hukum sebagai dasar dan landasan pembentukan Raperda.

“Bukan malah (Raperda) itu menciptakan ketidakadilan dan kesejangan di masyarakat. Perda yang dihasilkan harus betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat tidak menciptakan peluang-peluang lain dalam bentuk baru,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Tekan Defisit APBD 2027, Bupati Biak Numfor Perintahkan Review Anggaran Seluruh OPD

Tekan Defisit APBD 2027, Bupati Biak Numfor Perintahkan Review Anggaran Seluruh OPD

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh Organisasi Perangkat D

​Realisasi APBD Mimika Minim: Fisik 54 Persen, Keuangan Baru 50,11 Persen

​Realisasi APBD Mimika Minim: Fisik 54 Persen, Keuangan Baru 50,11 Persen

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika per pertengahan bulan ini mencatatkan realisasi fisik sebesar 54% d

Ada 8 Raperda Non APBD Ditetapkan DPRD Hari Ini. Apa Saja? 

Ada 8 Raperda Non APBD Ditetapkan DPRD Hari Ini. Apa Saja? 

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura resmi menetapkan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kota Jayapura Tahun

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer