Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NPHD Ditandatangani, Pj Bupati Puncak Ingatkan ini Saat Pilkada

Y
Penulis: Yonathan R.❯
Penandatanganan NPHD yang dilakukan Pj Bupati Puncak, Darwin Tobing dan ketua KPU Puncak, Yofie Wonda,di kantor Bupati Puncak, Jumat (10/11/2023).
Penandatanganan NPHD yang dilakukan Pj Bupati Puncak, Darwin Tobing dan ketua KPU Puncak, Yofie Wonda,di kantor Bupati Puncak, Jumat (10/11/2023).

JAYAPURA-Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Puncak dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak ditandatangani.


Advertisement

Penandatanganan NPHD dilakukan Penjabat Bupati Puncak, Darwin Tobing dan ketua KPU Puncak, Yofie Wonda usai upacara peringatan Hari Pahlawan di kantor Bupati Puncak di Ilaga, Jumat (10/11/2023).

Dalam NPHD yang ditandatangani tersebut, Pemkab Puncak mengalokasikan dana Rp 90 miliar untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.

Penjabat Bupati Puncak Darwin Tobing menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Mendagri bahwa dana hibah untuk Pilkada 2024 diserahkan sebanyak 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di 2024.

Advertisement

Dirinya berharap penyelenggara segera melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa lebih memahami proses yang dilakukan sampai pada pencoblosan di tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Darwin Tobing juga mengingatkan agar proses Pilkada dilakukan sesuai dengan tahapan. Pasalnya Puncak memiliki sejarah kelam terkait Pilkada, sehingga peristiwa kelam tersebut tidak terulang lagi pada Pilkada 2024.

‘’Ada sejarah kelam yang harus dilewati di masa lalu, jangan sampai itu terulang di masa depan. Untuk itu, pemahaman terkait proses Pilkada harus betul-betul tersampaikan dan dipahami oleh seluruh masyarakat, peserta Pilkada maupun Parpol. Sosialisasi harus dilakukan segera,’’ pinta Darwin Tobing.

Advertisement

Kata Darwin Tobing, agat sejarah kelam tersebut tidak terulang lagi, Pemkab Puncak bersama Forkopimda dan pimpinan partai politik (Parpol) mengambil kebijakan untuk melarang Parpol maupun peserta Pilkada mendirikan posko pemenangan di Puncak khususnya di Ilaga. Karena dengan berkumpulnya para pendukung rentan terhadap provokasi yang bisa menimbulkan konflik.

‘’Kami melarang Posko-posko pemenangan selama berlangsung agenda nasional Pileg, Pilpres dan Pilkada akan dikeluarkan aturan untuk kebijakan tersebut. Kampanye tetap dilakukan namun setelah mendengar kampanye warga silakan kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkumpul di Posko, karena sangat rawan provokasi,’’ tegasnya.

Pj Darwin Tobing juga meminta para juru kampanye menghindari kampanye hitam. Dirinya berharap saat kampanye, program kerja yang akan dilakukan yang disampaikan dan ditawarkan kepada masyarakat.

Senada dengan Pj Bupati Puncak, Ketua KPU Puncak, Yofie Wonda sepakat untuk melarang didirikannya Posko-posko pemenangan dalam kota karena rawan menimbulkan konflik.

Oleh sebab itu, Yofie Wonda meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri dan TNI untuk menyikapi hal ini.

‘’Kami minta aparat keamanan Polri dan TNI tegas dalam hal ini untuk menjaga situsasi tetap kondusif sampai pada pelaksanaan agenda nasional Pileg, Pilpres maupun Pilkada’’ pungkasnya.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ini Terduga Pelaku Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

Ini Terduga Pelaku Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

Seorang pria berinisial YM (24) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga ditangkap, Sabtu (6/6/2026) 

Papua Tengah bina 300 petani kopi tingkatkan kualitas produksi

Papua Tengah bina 300 petani kopi tingkatkan kualitas produksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tahun 2026 ini melakukan pembinaan kepada 300 petani kopi di enam kabupaten untuk meningkatkan

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Dari Kecintaan pada Kopi hingga Membangun Usaha, Paulus Youw Pilih Jadi Barista 

Berawal dari usaha sederhana berjualan kopi menggunakan sepeda motor saat masih kuliah, Paulus Youw kini memilih menekuni dunia barista dan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer