Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Sentil Capres Anies Baswedan soal Gaji PNS

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Jokowi (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi (Dok. Sekretariat Kabinet)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Capres Nomor Urut 2, Anies Baswedan mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jarang menaikkan gaji PNS, bahkan kalah jauh jika dibandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Advertisement

"Dari sisi kebijakan menurut saya (era Jokowi) lebih parah karena di era SBY terjadi kenaikan gaji sembilan kali pada era ini hanya naik gaji tiga kali dan naik gaji tahun depan karena mungkin pemilu," tutur Anies dalam debat capres, Minggu (7/1/2024).

Tak ayal, Jokowi sentil Anies perihal kenaikan gaji PNS tersebut.

"Situasi fiskal kita situasi ekonomi kan berbeda-beda, kita memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan itu semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang," kata Jokowi kepada wartawan usai peresmian Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Advertisement

Presiden menjelaskan, dalam periodenya selama memimpin, kondisi fiskal sedang tertekan. Mulai karena Covid-19 hingga persoalan geopolitik.

Sehingga, kata Jokowi, keputusan untuk menaikkan gaji PNS, termasuk TNI, Polri, dan Pensiunan pada kondisi tersebut belum bisa dilakukan.

Advertisement

Adapun kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen tahun ini dilakukan karena telah melalui pertimbangan dan kalkulasi yang matang.

"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalkan kemarin Covid-19, kemudian perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan, ya tidak mungkin kita melakukan," ujar Jokowi.

"Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan kalkulasi-kalkulasi yang matang," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan JawaPos.com, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019, yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan gaji yang dilakukan.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.

Sementara itu, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan gaji PNS sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ini Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah PNS Paling Banyak dan Paling Sedikit di Indonesia

Ini Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah PNS Paling Banyak dan Paling Sedikit di Indonesia

Distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki ketimpangan jumlah yang lumayan signifikan antarwilayah.

PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya

PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya

Keterlibatan seorang PNS dalam perkara hukum sering memunculkan pertanyaan tentang nasib status kepegawaiannya.

Gaji dan Pensiun PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Ini Rencana Pemerintah

Gaji dan Pensiun PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Ini Rencana Pemerintah

Pemerintah tengah membahas rencana baru terkait penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer