Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 04, Pasangan Roni Omba-Marselinus Siap Dilantik Jadi Bupati Boven Digoel

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Theresia Mahuze.  (Ceposonline.com/Sulo)
Theresia Mahuze. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 1 Anthansius Koknak - Basri Muhamadiah dan Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Akaibob yang di gelar di MK, Rabu (10/9). 


Advertisement

‘’Putusan sela dari MK, menyatakan menolak gugatan nomor 329 dan nomor 330 yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 04 dalam putusan sela yang baru saja dibacakan,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya beberapa saat setelah putusan tersebut. Sidang kedua perkara tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.  

 

Theresia Mahuze menjelaskan, setelah putusan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MK sebagai dasar untuk kembali melaksanakan penetapan bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel terpilih. 

Advertisement

 

‘’KPU masih menunggu putusan MK sebagai dasar untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih. Setelah mendapat surat putusan itu, tentu KPU Boven Digoel akan menjadwalkan rapat pleno penetapan,’’ katanya. 

 

Advertisement

Terkait dengan itu, Theresia Mahuze mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk tetap tenang dan menjaga situasi yang aman dan kondusif. 

 

‘’Kita selalu mengimbau masyarakat Boven Digoel untuk tetap tenang dan mengikuti seluurh proses yang ada,’’ tandasnya. 

Sekadar diketahui, sesuai rekapitulasi penghitungan suara sah terhadap 4 pasangan calon bupati yang bertarung pada PSU Boven Digoel, KPU Boven Digoel menerapkan Paslon nomor urut 3 Roni Omba-Marselinus memenangkan PSU Boven Digoel tersebut dengan perolehan sebanyak 12.990 suara sah. 

 Sementara perolehan suara terbanyak kedua Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak - Basri Muhamadiah sebanyak dengan perolehan 7.662 suara, perolehan suara terbanyak 3 Paslon Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Akaibob dengan perolehan 6.554 suara sah dan perolehan suara terbanyak ke-4, Paslon Yakob Weremba-Suharto dengan perolehan suara 2.372 suara sah.  

Atas hasil perolehan suara tersebut Paslon Anthansius Koknak - Basri Muhamadiah dan Paslon Hengky Yaluwo-Melkior Akaibob ajukan gugatan ke MK. (*)

Advertisement
Editor : Lucky Ireeuw

Artikel Terkait

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Perkuat Skill di PSU 2026

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Perkuat Skill di PSU 2026

Ketimpangan pelayanan kesehatan dan sulitnya akses geografis di Tanah Papua menjadi tantangan nyata yang dihadapi para tenaga medis. 

Sumpah Pemuda, Tiga Stakeholder  Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sumpah Pemuda, Tiga Stakeholder  Satukan Langkah untuk Masyarakat

Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan bupati dan wkail bupati Boven Digoel Roni Omba

Cemburu Berujung Maut, Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Mayat dalam Karung di Asiki

Cemburu Berujung Maut, Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Mayat dalam Karung di Asiki

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus  tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang jenazahnya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer