Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSU Papua Berlanjut ke MK

A
Penulis: Abdel Gamel Naser❯
Benhur Tomi Mano saat berfoto di depan masyarakat di Kampung Engros, Distrik Abepura ketika berkampanye, beberapa waktu lalu. (CEPOSONLINE.COM/SANTOS)
Benhur Tomi Mano saat berfoto di depan masyarakat di Kampung Engros, Distrik Abepura ketika berkampanye, beberapa waktu lalu. (CEPOSONLINE.COM/SANTOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Harapan masyarakat Papua agar bisa segera memiliki pemimpin buah dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) nampaknya harus ditahan. 


Advertisement

Kendati KPU Papua telah mengumumkan siapa peraih suara terbanyak namun dalam proses tersebut dikatakan masih banyak ditemukan pelanggaran. 

Yang cukup mencolok adalah dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dan juga PJ Gubernur yang diduga ikut mengendorse salah satu pasangan calon. 

Terkait ini pasangan nomor urut 1, Ben-Hur Tomi Mano-Constan Karma akan menanggapi hasil pleno KPU. "Besok (siang ini) saya akan menanggapi secara resmi dan terbuka kepada publik atas hasil pleno rekapitulasi kemarin, " kata Tomi Mano, Kamis (21/8/2025) di Entrop, Jayapura Selatan. 

Advertisement

Meski dalam perolehan suara Tomi Mano dan pasangannya dinyatakan kalah namun tidak terlihat beban saat diwawancarai. 

Ia bahkan menanyakan kabar teman-teman media di Jayapura dan berharap semua bisa ikut mengawal proses ini dengan baik. 

Terkait lanjutan PSU, Tomi Mano secara gamblang menyatakan pleno KPU bukan akhir. "Kan masih ada proses yang bisa dilakukan dan itu boleh. Kami akan ke MK, " tutupnya. (*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Perkuat Skill di PSU 2026

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Perkuat Skill di PSU 2026

Ketimpangan pelayanan kesehatan dan sulitnya akses geografis di Tanah Papua menjadi tantangan nyata yang dihadapi para tenaga medis. 

MK Putuskan Kepala Daerah yang jadi Terdakwa Tindak Pidana Bisa Dinonaktifkan Tanpa Usulan DPRD

MK Putuskan Kepala Daerah yang jadi Terdakwa Tindak Pidana Bisa Dinonaktifkan Tanpa Usulan DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 mengatakan, pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah

Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir panas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer