Coblos Lebih dari Sekali dan Dugaan Mobilisasi Massa Bikin Bawaslu Minta PSU

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - BawasluKota Jayapura menemukan sejumlah pelanggaran pemilu di beberapa TPS di Jayapura Selatan.
Ada yang mencoblos lebih dari sekali, Ada yang tak masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap hingga dugaan dilakukan mobilisasi massa.
Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan sebanyak tiga TPS di Distrik Jayapura Selatan
Tiga TPS tersebut yakni TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, dan TPS 06 di Kelurahan Ardipura.
Ketiganya diindikasikan melakukan pelanggaran dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, yang digelar pada 6 Agustus 2025 lalu.
“Hasil penelitian pandis Japsel (Jayapura Selatan), kami merekomendasikan (PSU) di distrik Jayapura Selatan yaitu TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, kemudian TPS 06 di Kelurahan Ardipura,” jelas Ketua Bawaslu, Frans Rumsawir.
Sebelumnya kata Rumsawir, Pandis Muara Tami dan Pandis Heram juga menyampaikan laporan hasil pengawasan mereka di lapangan, mengenai potensi PSU di wilayahnya. Namun, setelah dijelaskan laporan itu tidak memenuhi ketentuan hukum untuk direkomenasikan melakukan PSU.
"Kami tunggu respon terhadap rekomendasi kami dari PPD Japsel maupun KPU Kota Jayapura. Sesuai jadwal sepuluh hari setelah hari pemungutan suara (PSU harus dilakukan). Kami menunggu apakah KPU dan PPD tetapkan untuk melakukan PSU," ujarnya.
Jelasnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pelanggaran administratif, KPU dan PPD harus menyetujui rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Jayapura paling lambat 16 Agustus 2025.
“Rekomendasi itu diberikan pada 9 Agustus 2025. Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan juga pemilih yang tidak ada dalam DPT, tetapi memilih di TPS itu juga dianggap seperti mobilisasi massa,” pungkasnya. (*)



