Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Papua Terima Rekomendasi PSU dari 3 Kabupaten, Ini TPS-nya

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- KPU Provinsi Papua kini menerima 3 rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Advertisement

Sementara itu tiga TPS tersebut berada di Kabupatan Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen.

Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, pihaknya baru menerima 3 rekomendasi untuk PSU kembali di tiga TPS dari 3 Kabupaten.

"Hari ini tadi kami telah menerima rekomendasi dari Pandis dan Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di tiga TPS dari 3 Kabupaten,"ucap Fajar Irianto saat dihubungi Ceposonline.com, Jumat (9/8/2025).

Advertisement

Kata Fajar Irianto, rekomendasi pertama itu di Kabupaten Jayapura di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang.

Kemudian di Kabupaten Sarmi di TPS 01 Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat.

Lalu ketiga itu di TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Yapen.

Advertisement

Sambung Fajar Iriento bahwa, sesuai dengan ketentuan rekomendasi yang disampaikan oleh Pandis dan Bawaslu untuk PSU di 3 TPS tersebut dimana pihaknya akan lakukan telaah hukum lebih dulu.

"Kita akan mengkaji lebih dulu melalui KPU Kabupaten maupun oleh PPD setempat, untuk kemudian diplenokan dan diputuskan apakah disetujui atau tidak," terangnya.

Fajar Irianto menjelaskan, memang berdasarkan ketentuan PKPU 15 tahun 2024 terhadap berbagai rekomendasi yang disampaikan terhadap KPU maupun PPD, itu ketentuannya bahwa harus dilakukan telah hukum atau kajian lebih dulu untuk kemudian nanti diplenokan atau diputuskan ditindaklanjuti atau tidak PSU di 3 TPS tersebut.

"Kami harus kaji dari berbagai aspek dulu, termasuk sisi lainnya untuk kami lakukan klarifikasi, apakah yang kemudian didalilkan itu dapat dilanjutkan PSU atau tidak," tegasnya.

Lanjut Fajar Irianto, surat suara cadangan yang tersisa ini terbatas, sehingga bila mana 3 TPS ini dilakukan PSU lagi, maka harus segera diplenokan.

Adapun pihaknya sudah mendesak masing-masing KPU Kabupaten tersebut untuk segera lakukan kajian cepat di lapangan. Kalau pada akhirnya putusannya PSU lagi, maka segera plenokan dan pihaknya bisa melakukan penyediaan surat suara termasuk penjadwalan PSU.

Karena sesuai ketentuannya untuk pelaksanaan PSU itu selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara, maka paling lambat ditanggal 16 Agustus 2025.

Ditanya soal kasus di TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Yapen, Fajar Irianto menjelaskan, dugaanya surat suara yang tidak terpakai lalu dibagikan kepada 2 saksi Paslon.

"Ya, kurang lebih mirip-mirip pembagian surat suara begitu. Seharusnya itu tidak diperbolehkan, sehingga oleh Pandis merekomendasikan PSU lagi,"terang Fajar Irianto. 

Sementara itu sebelumnya pihak Bawaslu Papua telah mengkonfermasikan ada 2 TPS berpotensi dilakukan PSU kembali.

Adapun 2 TPS tersebut di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kemudian satu TPS lagi itu di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupatan Sarmi.

"Jadi, untuk 2 TPS tersebut dengan kasus yang berbeda,"kata Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Kebelan.

Yofrey Kebelen menerangkan, alasan dilakukan PSU kembali di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura tersebut, karena kesalahan prosedur, dimana petugas KPPS membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk satu TPS di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi itu juga berpotensi direkomdasikan PSU karena ada surat suara sisa dibagikan ke saksi,"tutup Yofrey Kebelen. (*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kehilangan salah satu pejabat terbaiknya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabu

TPP ASN Papua Juli-September Belum Lunas, Pemprov Ungkap Alasan Pembayaran Bertahap

TPP ASN Papua Juli-September Belum Lunas, Pemprov Ungkap Alasan Pembayaran Bertahap

Kabar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai menjadi angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Prov

Telusuri Sejarah Papua, Perpustakaan Uncen Punya Koleksi Ekslusif Milik Van Ball

Telusuri Sejarah Papua, Perpustakaan Uncen Punya Koleksi Ekslusif Milik Van Ball

Di tengah arus transformasi digital yang serba cepat, di mana informasi dapat diakses dalam hitungan detik melalui gawai, sebuah tantangan b

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer