Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Ada Batasan Gugatan ke MK, Dua Praktisi Hukum Ini Tanggapi Soal PSU Papua

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Dua Praktisi Hukum dari Maralanaga Law Firm (MLF) Jakarta, Robinar Panggabean, S.H dan Doris Manggalang Raja Sagala, S.H saat berada di gedung Kemendagri RI. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Dua Praktisi Hukum dari Maralanaga Law Firm (MLF) Jakarta, Robinar Panggabean, S.H dan Doris Manggalang Raja Sagala, S.H saat berada di gedung Kemendagri RI. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilgub Provinsi Papua akan siap digelar pada tanggal 6 Agustus 2025.


Advertisement

Adapun PSU di Provinsi Papua tetap kembali di ikuti dua pasangan calon yakni, Benhur Tomi Mano-Costan Karma (BTM-CK) dan Matius D.Fakiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO).

Pelaksanan PSU ini diharapkan berjalan lancar dan tanpa ada hambatan, hingga pada penetapan calon terpilih nanti.

Sementara itu terkait PSU Papua tersebut dimana dua Praktisi Hukum dari Maralanaga Law Firm (MLF) Jakarta yakni, Robinar Panggabean, S.H dan Doris Manggalang Raja Sagala, S.H memberikan tanggapan

Advertisement

"Yang kita harapkan PSU Papua berjalan aman dan lancar dan tampa adanya kecurangan lagi,"ungkap Robinar Panggabean, S.H saat dihubungi Ceposonline.com, Jumat (1/8/2025) sore.

Menurutnya, PSU Papua dilaksanakan di tengah efisiensi anggaran baik itu APBN dan APBD oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga hal ini sangat berdampak
pada berbagai sektor ekonomi pemerintahan maupun bagi masyarakat pada umumnya.

Advertisement

Kata Robinar Panggabean bahwa, salah satu catatan penting dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah Presiden
menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan efisiensi APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lalu pasca Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 304 PHPU.GUB-XXIII/2025 telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU Pilgub Papua yang akan
dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2025.

Adapun anggaran yang telah disepakati untuk digunakan dalam PSU Papua sebesar Rp165,95 miliar.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2025 dapat kembali digugat di tengah efisiensi anggaran ini.

Robinar Panggabean, S.H yang juga sebagai pemerhati hukum ini menjelaskan, terdapat dua sudut pandang yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Yang pertama jika mengacu pada Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 49
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Jo Putusan MK No. 85/PUUXX/2022 Jo Pasal 473, 474 dan 475 UU Pemilu, tidak memberikan batasan berapa kali gugatan dapat diajukan ke MK.

Apalagi jika nantinya terdapat bukti kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Misalnya seperti ditemukannya bukti atau fakta hukum adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam PSU tanggal 06 Agustus 2025 dengan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih
Tambahan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Jadi, jika sampai ditemukan terdapat perbedaan dimaksud maka KPU Papua tidak melaksanakan PSU sesuai dengan amar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025,"tegasnya.

Apalagi telah mengatur dengan jelas dan tegas dimana memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Papua untuk melaksanakan PSU Papia dengan tetap menggunakan DPT, DPP dan DPT yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu.

Kemudian diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru BTM-CK tampa mengikutsertakan Yermias Bisai yang didiskualifikasi.

Kedua, jika mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terdapat kemungkinan
pertimbangan MK.

Bukan saja bukti atau fakta hukum kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Namun yang menjadi pertimbangan berapa banyak biaya lagi yang harus digelontorkan untuk melakukan PSU.

Sehingga kemudian juga akan berdampak pada masa jabatan Paslon terpilih yang menjadi sangat singkat.

Ataukah sebaliknya akan menjadi sejarah
baru bagi Provinsi Papua, dimana Presiden melalui Kementerian dalam Negeri akan mengambil alih sebagai bentuk nyata efesiensi anggaran .

Hal senada juga diungkapkan salah satu Praktiksi Hukum, Doris Manggalang Raja Sagala, S.H bahwa, PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2025 dapat kembali digugat ke MK.

Namun hal terpenting bukanlah apakah gugatan terhadap PSU dapat
diajukan kembali atau tidak.

Tetapi sangat perlu memahami dan mengerti situasi arah kebijakan politik pemerintahan walaupun secara teori, hukum tidak boleh berada di bawah kekuasaan politik praktis namun pada faktanya hukum sendiri adalah produk politik.

Sebagai contoh, kata Doris Sagala bahwa beberapa perkara PSU di tahun 2025 yang kembali digugat ke MK yaitu, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud,
Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

"Jadi, kalau melihat ini maka PSU Papua bisa saja kembali digugat dan dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU
kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang,"terang Doris Sagala.

Doris Sagala, menjelaskan dari beberapa PSU yang kembali digugat
ke MK saat ini terdapat gugatan yang dikabulkan oleh MK sebagaimana termuat dalam putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Salah satunya pada Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang.

Namun dalam Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK secara resmi
mendiskualifikasi seluruh Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1.

Hanya setelah MK memeriksa perkara dimaksud MK menemukan bukti adanya praktik politik uang (vote buying) yang dilakukan oleh seluruh Paslon

Sehingga baik Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2 oleh MK dinyatakan gugur dari kepesertaan pemilihan karena merusak integritas proses demokrasi.

Adapun MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menemukan fakta kuat tentang praktik pembelian suara yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon.

Sehingga MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Kabupaten Barito Utara yang terkait dengan penetapan hasil pemilihan, nomor urut, dan
penetapan pasangan calon.

Atas kasus Pilkada di Barito Utara tersebut, maka bisa saja hal serupa terjadi pada Pilgub Papua.

Hal ini bisa terjadi jika masing-masing
Paslon terbukti melakukan praktik politik uang dalam PSU yang akandiselenggarakan pada tanggal 06 Agustus 2025 nanti.

Oleh karena itu dengan hadirnya putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, menjadi peringatan keras kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu.

Dengan harapan tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apapun sehingga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dapat terlaksana dengan baik.

"Jika nantinya dalam PSU Papua ditemukan terjadinya politik uang yang dilakukan oleh para Paslon, bisa saja nantinya seluruh Paslon didiskualifikasi oleh MK seperti kasus di Pilkada Barito Utara itu,"pintanya.

Lanjut Doris Sagala, PSU Papua berpotensi memunculkan wajah baru apabila terjadi gugatan lagi ke MK nanti.

Bahkan ini berpendapat bahwa KPU Provinsi Papua dianggap gagal melaksanakan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Jelas ini sangat merugikan masyarakat ditengah efisiensi anggaran. Apalagi PSU setingkat Kabupaten dan Provinsi secara jelas mempunyai perbedaan yang signifikan baik dari segi waktu dan anggaran,"tutup Doris Sagala. (*).

Advertisement

Artikel Terkait

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kehilangan salah satu pejabat terbaiknya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabu

TPP ASN Papua Juli-September Belum Lunas, Pemprov Ungkap Alasan Pembayaran Bertahap

TPP ASN Papua Juli-September Belum Lunas, Pemprov Ungkap Alasan Pembayaran Bertahap

Kabar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai menjadi angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Prov

Telusuri Sejarah Papua, Perpustakaan Uncen Punya Koleksi Ekslusif Milik Van Ball

Telusuri Sejarah Papua, Perpustakaan Uncen Punya Koleksi Ekslusif Milik Van Ball

Di tengah arus transformasi digital yang serba cepat, di mana informasi dapat diakses dalam hitungan detik melalui gawai, sebuah tantangan b

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer