Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BREAKING NEWS: MK Putuskan Yermias Bisai Tidak Memenuhi Syarat Calon Wakil Gubernur Papua

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai (BTM-YB) saat berkampanye di Kepulauan Yapen.
Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai (BTM-YB) saat berkampanye di Kepulauan Yapen.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) gelar Sidang Putusan Gugatan Pilgub Papua pada Senin, 24 Februari 2025.


Advertisement

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Yermias Bisai tidak memenuhi syarat Calon Wakil Gubernur Papua.

“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, MK berpendapat pihak terkait, in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2024 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur.”

Yermias Bisai disebutkan terbukti melanggar prinsip Pemilu yang jujur, serta terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibernarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilgub Papua.

Advertisement

“Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilgub Papua.”

Yermias Bisai terbukti tidak berdomisili di Kota Jayapura, melainkan di Kabupaten Waropen.

“Fakta hukum tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan  yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2024.”

Advertisement

“Sebab sebagaimana ditegaskan oleh Komisioner KPU RI bahwa seluruh data persyaratan calon harus sinkron satu sama lainnya dan jika tidak sinkron maka tidak dapat dibenarkan.”

“Terkait itu, Yermias Bisai dinyatakan tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pilkada Papua.”

Tak hanya itu, MK juga mengingatkan bahwa “segala tindakan yang tidak benar berkenaan dengan administrasi kependudukan, baik yang dilakukan dalam upaya memenuhi persyaratan calon maupun tidak, diancam dan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pemidanaan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.” (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Teror di Jalanan, Sopir Truk di Mimika Minta Perlindungan Polisi

Teror di Jalanan, Sopir Truk di Mimika Minta Perlindungan Polisi

Ratusan sopir truk mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026).

Mudik Natal Lewat Laut, PELNI Siapkan Empat Kapal dari Biak

Mudik Natal Lewat Laut, PELNI Siapkan Empat Kapal dari Biak

PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Biak menyiapkan empat armada kapal penumpang untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan

Pembunuh Penjaga Sekolah di Merauke Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku

Pembunuh Penjaga Sekolah di Merauke Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku

Penyidikan kasus pembunuhan Kayus Yeimoa (46), penjaga sekolah SMP YPPGI Geradus Adi Merauke, terus berkembang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer